INFO PINJAM MOTOR
Surabaya,—- Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan, alasan pinjam motor teman di tempat kerjanya, alasan ambil uang di ATM, bukannya mengembalikan motor tersebut malah dijual perantara Bayu, seharga Rp.1 juta,uang penjualan dipakai bayar hutang, dengan Terdakwa Cahyo Rizky Pratama bin Sumardiyanto dengan pacarnya Maria Sesilia Meilian bin Ignatius Runtuwene,dipimpin ketua majelis hakim Cokia Ana P.Oppusunggu,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya.Menyatakan
Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Terdakwa Maria Sesilia Meilian, melakukan tindak pidana,
“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum,memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau -“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Selanjutnya sidang dengan agenda Pemeriksaan para terdakwa,
Cahyo mengatakan kalau dirinya bersama Maria pacarnya mendatangi Daniar Aditya ditempat kerjanya di warung ceker maroko, Pasar pucang anom, saya alasan pinjam motor untuk ke ATM, Dsniar meminjamkan motornya Suzuki Satria FU,” terangnya.
“Itu cuma alasan saya aja, sepeda motor saya jual melalui Bayu harga 1 juta, lalu saya bagi ke Bayu 350 ribu, saya 650 ribu, waktu jual motor Maria tidak tahu, lalu saya dilaporkan,uangnya untuk bayar hutang yang mulia,”kata Cahyo.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 17 Juli 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, pada Selasa11 Februari 2025 jam 23.30 wib, di warung ceker maroko Jalan Pasar Pucang Anom, Surabaya,para terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Maria Sesilia Meilian mendatangi saksi Daniar Aditya Putra Pratama di tempat kerjanya, mengatakan kepada Daniar untuk pinjam motor alasan ke ATM mau ambil uang.
Hal tersebut hanya akal-akalan para terdakwa meyakinkan Daniar saja untuk menyerahkan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2012 merah hitam nopol L-4731-SW.
Kemudian sepeda motor dijual melalui Bayu, dan terjual 1 juta,
kemudian uang dibagi, Bayu 350 ribu,para terdakwa mendapat Rp. 650 ribu, Uang penjualan sepeda motor telah habis digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hati.
Foto : Terdakwa Cahyo Rizky Pratama dan Terdakwa Maria Sesilia Meilian,menjalani sidang agenda Pemeriksaan Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; bagus






