DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Suap di BPN RI Hingga Level Menteri Copot Nusron Wahid

Kota Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar skandal suap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik serta uang sekitar Rp. 106, 3 milyar di lingkungan Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kemudian dari OTT tersebut, penyidik KPK menetapkan dan menahan 8 orang tersangka korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Kamis (17/9/2026).

“Kita mendukung langkah dan upaya KPK dalam mengungkap kasus suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN RI, tentunya KPK harus mengusut tuntas dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sekalipun itu Menteri ATR/BPN sebab suap tersebut diberikan dalam rangka kerja pelayanan di birokrasi BPN tentunya ditinjau dari struktur hirarki tugas sudah jelas, kewenangan mulai level pelaksana dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabuapten/Kota kemudian Kepala Kanwil BPN Provinsi, Direktorat Jenderal (Dirjen) dan Menteri ATR/BPN sebagai perumus dan pelaksana kebijakan, jadi sudah sepatutnya Menteri ATR/BPN yakni Nusron Wahid turut diperiksa karena kewenangannya”, kata Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga meminta kepada tim penyidik KPK untuk bekerja secara transparan, profesional, akuntabel dan komprehensif sehingga kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN RI dapat diusut dengan tuntas sampai ke akar-akarnya, agar transaksi ilegal tidak menjadi tradisi birokrasi BPN dalam memberikan pelayanan.

“Kita yakin dengan kompetensi dan integritas tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus suap ini sampai ke akar-akarnya, tentunya penanganan perkara dari tahap penyidikan, penuntutan dan pengelolaan barang sitaan harus dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat tugas dan kewenangan Kementerian ATR/BPN menyangkut dokumen terkait pertanahan yang bersentuhan langsung dengan hajat masyarakat, demikian agar transaksi ilegal tidak menjadi tradisi birokrasi BPN dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat”, jelas Seno Aji.

Seno Aji juga menyoroti terkait penetapan tersangka oleh KPK dari 17 orang yang terjaring OTT baru 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, sementara Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tanggerang belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan baru terindikasi gratifikasi.

“Kita berharap kepada KPK agar secara obyektif dan profesional dalam penegakan hukum terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi di BPN, tidak ada tebang pilih, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat segera ditetapkan tersangka dan menyeretnya ke penjara, karena dinilai unsur tindak pidana korupsi terpenuhi dan alat bukti mencukupi, agar tidak ada spekulasi negatif di tengah masyarakat disaat kepercayaan publik meningkat kepada lembaga anti rasuah KPK”, ungkap Seno Aji.

Seno Aji menegaskan pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan tahapan proses hukum oleh KPK, setelah penetapan 8 orang tersangka, sejauh mana KPK akan mengembangkan penyidikan dan mengusut pihak lain yang terkait dalam kasus ini dan dirinya meminta Menteri Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatan Menteri ATR/BPN karena telah gagal menjalankan amanat dan tugasnya.

“Penegakan hukum harus ditegakan secara adil, semua pihak yang terkait dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, demi keadilan dan nilai kepatutan di dalam masyarakat, periksa semua pihak terkait dan lakukan penegakan hukum kepada mereka. Dengan preseden kasus suap dan gratifikasi yang patut dinilai telah mengakar dan tersistem menjangkit birokrasi pelayanan Kementerian ATR/BPN, maka sudah seharusnya Menteri Nusron Wahid mundur dari jabatannya, karena dinilai gagal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya”, pungkas Seno Aji.

Sementara perlu diketahui dalam keterangannya pelaksana tugas Direktur penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti elektronik dan uang sebesar Rp. 106,3 milyar dalam OTT dilingkungan Kementerian ATR/BPN RI.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp. 106,3 milyar, ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya”, kata Taufik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (15/9/2026).

Taufik mengatakan sebagian barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut Taufik, KPK menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah maupun mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto.

“Kalau dirinci ada Rp. 31,86 mikyar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 real Arab Saudi dan 981 ringgit Malaysia”, kata Taufik.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp. 896 juta dari Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara PT. Summarecon Agung Tbk, Rp. 8 juta dari Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah Kantor Pertanahan Bogor I, serta Rp. 49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Selanjutnya, KPK menetapkan 8 orang tersangka hasil dari penyidikan atas OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para tersangka termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, Dirut Summarecon Andrianto Pitojo Adi, dan resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026 beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 106,3 milyar.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanggerang, Tardi yang ikut terjaring saat OTT KPK pada Senin lalu, belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjelaskan perbuatan Tardi masih terindikasi gratifikasi sehingga memerlukan penyidikan lebih lanjut, dan status hukumnya bisa saja berubah sehingga berjalannya proses penyidikan ke depan.

Penulis: Seno ajiEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top