TERUNGKAP  FU LIWEN ALIAS AWEN DISEBUT SEBAGAI PENGAWAS SINDIKAT SCAMMING 41 WNA DI SURABAYA  Awasi Operator di Jalan Embong Kenongo Jaringan Disebut Beroperasi Lintas Daerah

Foto : Terdakwa Fu Liwen alias A Wen, berperan sebagai pengawas dalam jaringan penipuan daring atau scamming, melibatkan 41 warga negara asing (WNA), disidangkan di ruang Cakra PN.Surabaya.

SURABAYA – TABIR LENTERA NUSANTARA

Fu Liwen alias A Wen disebut memiliki peran sebagai pengawas dalam jaringan dugaan penipuan daring atau scamming yang melibatkan 41 warga negara asing (WNA) dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby. Berbeda dengan sejumlah terdakwa yang disebut bertugas sebagai operator dan berkomunikasi langsung dengan calon korban, Fu Liwen disebut mengawasi aktivitas para operator di salah satu lokasi jaringan.

Dalam konstruksi penyidikan, Fu Liwen alias A Wen disebut mengawasi kegiatan di sebuah rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya. Di lokasi tersebut, sejumlah orang diduga menjalankan aktivitas penipuan melalui sambungan telepon.

Para operator disebut bertugas membangun komunikasi dengan target, sedangkan Fu Liwen diduga menjalankan fungsi pengawasan. Pembagian tugas tersebut menggambarkan dugaan adanya struktur berlapis dalam jaringan, mulai operator hingga pengawas dan bagian pendukung.

*Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.*

Penyelidikan di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng, kemudian menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan jaringan scamming. Polisi menemukan perangkat komunikasi, sejumlah bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi lain, termasuk Surabaya, Solo, dan Bali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya menyebut modus jaringan tersebut dilakukan dengan menakut-nakuti korban hingga korban menyerahkan uang.
“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional.”

Dalam konstruksi perkara, operator diduga menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, aparat kepolisian, maupun pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan. Cara tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan korban mengikuti instruksi.

Penyidikan juga menemukan keterkaitan dengan rumah di Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta. Lokasi tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.

Wang Kai diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026, bersama sembilan WNA lainnya.

Sebelumnya, pada 28 April 2026, polisi mengamankan Jun Meou bersama enam WNA asal China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka disebut sebelumnya dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan jaringan scamming internasional yang memiliki pembagian peran dan lokasi operasi di sejumlah daerah.
41 WNA Jadi Terdakwa
Dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby, Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 terdakwa.

Sejumlah nama lainnya antara lain Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan Tang You Hui.

Nama Fu Liwen juga disebut dalam dokumen penyidikan dengan sejumlah alias, antara lain A Wen dan AFA, serta masuk dalam salah satu klaster perkara yang ditangani penyidik.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

JPU mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Sejumlah korban yang disebut dalam dakwaan antara lain Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani JPU Damang Anubowo dan Vinza Buananda Wijayanti, pada 26 Agustus 2026.

Meski Fu Liwen disebut sebagai pengawas, peran tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam seluruh aksi penipuan yang diduga dilakukan para operator.

Uraian Fu Liwen sebagai pengawas merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih akan diuji di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top