SURABAYA – Terdakwa Goli Korlita, mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) senilai Rp328.491.000.-
Tuntutan dibacakan JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dalam sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya. JPU menyatakan Goli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Goli Korlita selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian tuntutan JPU, Rabu (9/9).
Dalam dakwaan, dugaan penggelapan berlangsung pada 2019-2024. Rinciannya, penggelapan pembayaran SPP tahunan mencapai Rp184,8 juta, dana TFG sekitar Rp101,6 juta yang diduga berkaitan dengan tanda tangan 22 guru, serta uang gedung sekitar Rp 42 juta yang disebut tidak disetorkan ke kas yayasan.
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati, Erlangga, menerangkan Goli telah bekerja sejak 2004 dengan gaji terakhir sekitar Rp10 juta per bulan. Dugaan penyimpangan terungkap setelah audit internal menemukan selisih penerimaan SPP, uang pangkal, sumbangan pembangunan dan TFG.
Menurut saksi, setelah dikonfirmasi, Goli mengakui perbuatannya, mengundurkan diri dan menyerahkan Rp150 juta sebagai jaminan pengembalian sebagian kerugian.
Saksi bendahara yayasan, Lusia, juga mengungkap sejumlah pembayaran siswa tidak pernah masuk ke rekening yayasan. Salah satunya pembayaran sekitar Rp 42 juta atas nama seorang siswa yang disebut tidak pernah diterima yayasan. Dana TFG yang seharusnya disetorkan juga ditemukan tidak masuk ke rekening yayasan.
Dalam pemeriksaan, penasihat hukum Iwan Hardianto mempertanyakan dasar perhitungan kerugian. Sebab, sebelumnya sempat muncul angka kerugian sekitar Rp1,4 miliar, sementara dalam perkara ini kerugian yang didakwakan dan menjadi dasar tuntutan sebesar Rp. 328.491.000.
PH juga menyoroti pengembalian Rp150 juta serta mempertanyakan audit yang masih bersifat internal.
Sementara itu, terkait pencairan TFG, Erlangga menjelaskan dana pemerintah dicairkan melalui Bank Jatim, kemudian ditarik tunai untuk dibagikan kepada guru berdasarkan daftar penerima dan SPJ. Goli disebut turut menangani administrasi pencairan.
Goli sendiri mengaku hanya menerima informasi mengenai pencairan bantuan dari pemerintah daerah. Ia menyatakan penarikan dana tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah dan membantah pernah memalsukan tanda tangan para penerima.
Dalam tuntutannya, JPU tetap menyatakan unsur pidana Pasal 488 UU 1/2023 terpenuhi. Barang bukti berupa laporan audit internal periode 2018-2025, dokumen SPJ TFG serta bukti tanda terima penyaluran TFG tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang dilanjutkan Rabu, 16 September 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi).






