SURABAYA – Modus dugaan penipuan daring dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan hingga aparat kepolisian terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026). Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan scamming yang menyasar korban di sejumlah negara.
Para terdakwa disebut menggunakan rangkaian tipu muslihat untuk membuat korban percaya dan takut. Pelaku mengaku sebagai petugas Rakuten Mobile maupun polisi, menuduh korban terlibat pencucian uang, kemudian meminta korban mengikuti “prosedur pemeriksaan” hingga menyerahkan atau memberikan akses terhadap rekening mereka.
Perkara tersebut tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026.
Salah satu terdakwa adalah Zhuo Lian alias A Xiong.
Kasus bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 terkait dugaan penyekapan dua perempuan Jepang di kawasan Kertajaya. Pada 22 April 2026, polisi menemukan keduanya di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Gubeng, Surabaya.
Penggeledahan kemudian berkembang menjadi penyelidikan jaringan penipuan daring. Polisi disebut menemukan alat komunikasi, bilik serta seragam kepolisian China. Sejumlah WNA kemudian berpindah ke hotel maupun daerah lain setelah mengetahui adanya penangkapan.
Jaksa menguraikan, pada 28 April 2026 polisi mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di Darmo Permai, Surabaya, untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng. Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.
Korban Diperdaya Mengaku Polisi
Dalam dakwaan, salah satu korban, Kimura Miho, disebut menerima telepon pada 24-26 Maret 2026 dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.
Komunikasi kemudian dialihkan ke LINE. Korban berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai Kataoka Hideki dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo. Korban dituduh terlibat pencucian uang melalui dark site dan bahkan dikirimi surat perintah penangkapan.
Karena takut, korban disebut diminta membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang ditentukan pelaku.
Modus serupa disebut terjadi terhadap korban Jian Yonglin. Pelaku mengaku sebagai polisi Guangzhou. Dalam video call, pelaku menampilkan seragam polisi, latar belakang menyerupai ruang interogasi, borgol dan surat perintah penahanan yang dilengkapi nama serta segel resmi.
Korban kemudian diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama dan diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga.
Rekening Korban Dikendalikan dari Jarak Jauh,Tekanan tersebut berujung pada penguasaan rekening korban.
Pada 12 Mei 2026, korban disebut mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”.
Dari rekening ICBC korban disebut terjadi transfer 500.000 yuan. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah melihat saldo rekeningnya tersisa sedikit di atas 2.000 yuan.
Total tiga transaksi yang dicatat dalam dakwaan mencapai 511.134,99 yuan.
Korban lain disebut menyerahkan 460.000 yuan setelah diyakinkan bahwa hartanya diperlukan untuk proses verifikasi terkait dugaan tindak pidana.
Sedangkan korban Wang Lihua disebut mengalami kerugian 241.992,63 yuan. Pelaku mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan Guangzhou, kemudian meminta korban memasang aplikasi komunikasi serta screen sharing “Yunshi Remote”.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku disebut dapat melihat sekaligus mengoperasikan telepon korban hingga menguras rekening.
41 WNA Didakwa Alternatif
Ke-41 terdakwa didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menyebut para terdakwa turut serta melakukan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran atau transmisi informasi elektronik berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel dalam transaksi elektronik.
Dakwaan ini menyebut korban Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho dan Nakamura Noriko.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ke-41 terdakwa tersebut yakni Zhuo Lian alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Fu Liwen, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqon, Liao Changmao, Liao Lianchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, Wane Xiao Feng/Wang Xiaofeng, Xia Qiqin, Yang Xiao Ping, Qin Jin Xiang, Fu De Bin, Peng Yi Dong, Zeng Lili, Yan Qun, Peng Si, Pan Xiu, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Liu Yi, Fan Ji Wen, Wang Jie, Renjian, Chen Chung Yen, Shi An Jie, Chen Yui Jyun, Wang Kai alias A Feng, Dong Wu Wen, Tsou Kun Lung, Liang Baoshi, He Mingguo, Wang Shi Wei, dan Su Yi Cheng alias Zheng.
Dakwaan ditandatangani JPU Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya. Seluruh uraian mengenai modus, peran masing-masing terdakwa, identitas palsu aparat, hingga nilai kerugian masih merupakan materi dakwaan jaksa yang wajib dibuktikan dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
.






