SURABAYA – Perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa disebut mengakui perbuatan yang didakwakan.Penasihat hukum korban pun meminta jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal sesuai fakta persidangan.
Fakta tersebut disampaikan penasihat hukum Jan Leon, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, seusai sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurut Dwi, keterangan para saksi pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Bahkan, persidangan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa kepada korban.
“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan.
Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.
Namun, Dwi mengungkap adanya latar belakang hubungan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum dituangkan dalam BAP. Ia menyebut keduanya memiliki kedekatan sebelum perkara tersebut terjadi.
“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.
Dwi bahkan menyebut kedekatan tersebut, berdasarkan pengakuan kliennya, menyerupai hubungan pasangan yang sedang berpacaran, bukan hubungan layaknya orang tua angkat dengan anak.
“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.
Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut bukan pembenaran atas perbuatan terdakwa, terlebih korban masih berstatus anak.
“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Jan Leon sendiri disebut tidak menyangkal perbuatannya. Saat ditanya mengenai pengakuan terdakwa, Dwi menjawab singkat, “Diakui.”
Perlakuan Berulang Saat Latihan
Sementara itu, tim penasihat hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama dan Rahadian Bino Wardanu, mengungkap rangkaian kejadian yang mendahului peristiwa di hotel.
Menurut Arya, perkara bermula sekitar April ketika korban mengikuti latihan di salah satu tempat latihan menembak. Setiap kali korban melakukan kesalahan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.
“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.
Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan, termasuk diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir.
Puncaknya, korban disebut diajak terdakwa ke sebuah hotel di Surabaya seusai latihan. Di hotel tersebut, terdakwa diduga membujuk korban masuk kamar dan meminta korban membuka pakaian.
Korban disebut menuruti permintaan tersebut karena telah menganggap terdakwa sebagai ayah angkat.
“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkap Arya.
Setelah kejadian, perubahan perilaku korban mulai terlihat. Korban menjadi pendiam, murung, sering menangis dan enggan kembali mengikuti latihan. Kondisi itu kemudian diketahui orangtua hingga korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Rahadian menegaskan, peristiwa di hotel disebut hanya terjadi satu kali. Namun, perlakuan tidak pantas selama kegiatan latihan diduga berlangsung berulang.
“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.
Menurut Rahadian, rangkaian perlakuan tersebut mengarah pada dugaan pola child grooming, mengingat korban masih di bawah umur dan belum sepenuhnya memahami apa yang terjadi.
“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujarnya.
Atas rangkaian fakta tersebut, pihak korban berharap proses hukum berjalan maksimal dan terdakwa mendapat tuntutan berat sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.






