SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi buah impor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diruang Cakra, Senin (14/9/2026), mengungkap dugaan pola “gali lubang tutup lubang” dalam pembayaran investor.
Dua terdakwa, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, diperiksa bergantian di Ruang Kartika. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palewi, Virta mengakui dana investor baru digunakan untuk membayar investor lama yang telah jatuh tempo.
Virta mengaku mengenal Dimas sekitar November 2023 dan mulai bekerja sama dalam bisnis buah impor pada April 2024 dengan modal awal sekitar Rp70 juta. Setelah transaksi berkembang dan dana investor semakin besar masuk ke rekeningnya,Virta mengaku membuat Purchase Order (PO) fiktif.
“Karena sudah banyak uang yang terlanjur masuk ke rekening saya, akhirnya saya buat PO fiktif,” ungkap Virta.
PO tersebut kemudian disesuaikan dengan jumlah dana investor yang masuk. Ketika jatuh tempo, dana investor baru digunakan untuk membayar investor sebelumnya.
“Uang yang masuk itu saya gunakan untuk membayar investor yang sudah jatuh tempo,” akunya.
Dimas mengakui dirinya berperan mencari investor, merekap dana yang masuk serta mencatat investor yang akan jatuh tempo. Data tersebut kemudian diberikan kepada Virta untuk proses pembayaran.
Investor ditawari perdagangan produk impor dengan keuntungan sekitar 10 persen dalam tempo 21 hari. Pada akhir 2025, penawaran kembali dilakukan dengan tempo lebih singkat, sekitar 5–7 hari hingga maksimal dua minggu.
Saat diperiksa JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya, Dimas juga mengakui rekening BCA yang digunakannya aktif sejak 2024 hingga dirinya ditangkap. Ia mengaku pernah memiliki saldo sekitar Rp100 juta dengan transaksi yang nilainya bervariasi.
Jaksa mempertanyakan tanggung jawab Dimas sebagai direktur yang seharusnya mengetahui dan mengawasi penggunaan rekening.
“Kamu Direktur, kan kamu mengawasi. Kamu yang menguasai rekeningnya, kan?” cecar jaksa.
Dimas mengakui menguasai rekening, namun menyatakan sejumlah transaksi dilakukan berdasarkan arahan Virta.
“Bu Virta saja. Saya tidak melakukan sendiri,” jawab Dimas.
Dimas juga mengaku mengetahui transaksi keluar-masuk dana serta memperoleh rincian item, modal, biaya administrasi, kuantitas dan harga dari Virta.
Ketika jaksa menanyakan transfer dana untuk pembelian buah lokal, Dimas menyatakan tidak ada. Jaksa kemudian mempertanyakan dugaan penggunaan CV yang hanya bersifat formalitas.
“Bahwa sebenarnya CV ini hanya fiktif saja, kan?” tanya jaksa.
Dimas tidak memberikan jawaban tegas.Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dana sekitar Rp138,5 miliar yang teridentifikasi dihimpun dari 23 investor. Dari jumlah tersebut, jaksa menghitung potensi kerugian bersih sekitar Rp28,4 miliar.
Sementara kuasa hukum korban menyebut perkara ini melibatkan 23 korban dengan total kerugian yang diklaim sekitar Rp200 miliar.
Salah satu korban, M. Yusuf Ibnoe, sebelumnya mengungkap hasil audit mencatat transaksi ke rekening Virta mencapai Rp.88,77 miliar. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi transfer berulang, termasuk dana yang sempat dikembalikan lalu ditanamkan kembali.
Yusuf menyebut total dana yang benar-benar dimasukkan sekitar Rp21 miliar sejak Mei 2024 hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp78,23 miliar tercatat telah dikembalikan, sedangkan sekitar Rp.10,54 miliar belum kembali.
Korban lain mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.20 miliar, Rp13 miliar dan Rp.6,7 miliar. Salah satunya, Heri Yohanes, mengaku tertarik setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo dan diperlihatkan foto-foto buah yang disebut hasil impor.
Persidangan juga mengungkap penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan hasil penghimpunan investasi.
Dimas disebut menggunakan dana untuk membeli rumah di Pakuwon City sekitar Rp.3 miliar, kendaraan sekitar Rp.600 juta, serta membiayai dua kali umrah masing-masing sekitar Rp.400 juta dan Rp700 juta.
Sementara Virta disebut memiliki rumah sekitar Rp.400 juta, mobil Lexus sekitar Rp.850 juta dan perhiasan sekitar Rp.200 juta.
Dalam dakwaan TPPU, jaksa juga menelusuri pembelian rumah di Pakuwon City Surabaya dan Menganti Gresik, kendaraan, perhiasan serta jam tangan. Dana juga disebut digunakan untuk perjalanan ke sejumlah negara di Eropa dan biaya umrah.
Majelis hakim mempertanyakan pola perputaran dana tersebut.
“Jadi uangnya para investor itu seolah-olah kalian ada proyek atau pekerjaan jual buah. Kalian putar lagi ke mereka, sisanya kalian ambil keuntungan kalian,” ujar majelis hakim.
Ketika ditanya mengenai stok buah atau aset yang masih dapat dikembalikan kepada investor, Dimas menjawab,“Tidak ada barang-barang yang bisa dikembalikan.”
JPU pun mengingatkan agar penggunaan dana tidak ditutupi.
“Gak usah ditutup-tutupi. Kita sudah tahu kok,” tegas jaksa.
Perbuatan yang didakwakan berlangsung sejak April 2024 hingga November 2025. Dimas dan Virta didakwa melanggar ketentuan KUHP terkait penipuan atau penggelapan, juncto ketentuan TPPU.
Sidang akan dilanjutkan Senin (21/9/2026) dengan agenda tuntutan JPU.






