Terdakwa terbukti bersalah sebagai perantara dalam perdagangan sabu dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun serta denda Rp1,5 miliar.Barang bukti sabu seberat 1,8 kg berhasil diamankan dari aksi terakhirnya di Bandara Juanda,” ujar Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di PN Surabaya.
![]()
