Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto : Tiga terdakwa perkara narkotika, Ismail bin Djumalih, Isyak Ramadhan bin Ismail, didampingi PH.Endang Suprawati, agenda putusan hakim, diruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA – Tiga terdakwa perkara peredaran narkotika, Ismail bin Djumalih, Isyak Ramadhan bin Ismail, dan Guntur Prahoro bin Warji, masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (14/9). Majelis menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, masing-masing menjalani pidana pengganti 190 hari.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Ismail menghubungi Rohmah (DPO) melalui WhatsApp Call untuk membeli sabu sekitar 5 gram.

Keduanya kemudian bertemu di Terminal Sampang, Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sampang.

Ismail menerima satu bungkus sabu sekitar 5 gram dan menyerahkan uang muka Rp1,5 juta, dengan kesepakatan sisa pembayaran diberikan setelah sabu habis terjual.

Sabu tersebut dibawa Ismail ke rumahnya di Jalan Platuk Donomulyo Gang I Nomor 115, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Di rumah itu, sabu kemudian dipecah menjadi empat paket sekitar 1 gram dan sembilan paket kecil untuk dijual secara eceran seharga Rp100 ribu per paket.

Dalam menjalankan penjualan, Ismail melibatkan Isyak dan Guntur sebagai perantara atau kurir.

Keduanya disebut memperoleh keuntungan 10 persen dari sabu yang berhasil dijual, serta sabu secara gratis untuk dikonsumsi bersama.

Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Isyak disebut menjual satu paket sabu kepada Lukman (DPO) di pertigaan Jalan Bulak Banteng, Kenjeran.

Sehari kemudian, Guntur mendapat pesanan dari Cak Andik Gondrong (DPO).

Transaksi disepakati berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Guntur juga menerima pesanan dari Yunan (DPO) yang kemudian datang ke rumah Ismail dan Isyak.

Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum transaksi berikutnya berlangsung, petugas Polrestabes Surabaya datang setelah memperoleh informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Ketiga terdakwa langsung ditangkap dan digeledah.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat netto sekitar 4,441 gram. Rinciannya, sembilan paket memiliki total berat netto sekitar 0,928 gram, sedangkan empat paket lainnya seberat total 3,513 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang terdaftar sebagai narkotika Golongan I.

Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, lima unit telepon seluler, dua dompet, dua bungkus plastik klip, dua skrop plastik serta uang tunai Rp250 ribu.

Sebelumnya, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut Ismail 5 tahun, Isyak 6 tahun, dan Guntur 5 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Endang Suprawati tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti sabu, timbangan, telepon seluler, dompet, plastik klip dan skrop plastik dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp.250 ribu dirampas untuk negara.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top