LANDASAN HUKUM

Landasan Hukum & Legalitas

I. Legalitas Badan Hukum (Verifikasi Negara)

Informasi pendaftaran dan legalitas PT sebagaimana terdaftar dan disahkan oleh instansi terkait.

Nama Badan Hukum PT TABIR LENTERA NUSANTARA
SK Pengesahan Menkumham AHU-0061756.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta Pendirian No. 3 — 17 Juli 2025
Notaris: Dian Purnama Putra, S.H., M.Kn.
NIB 1108250023774
KBLI 58130 — Penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah
Alamat Kantor Pusat Jl. Wonosari Wetan Baru 12 A/4, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur 60154
Catatan verifikasi: Salinan dokumen pendirian dan SK Menkumham tersedia atas permintaan resmi. Untuk kebutuhan verifikasi lembaga hukum, silakan hubungi kontak legal di bagian Kontak & Verifikasi.

II. Landasan Operasional & Perlindungan UU Pers (Lex Specialis)

Kegiatan jurnalistik kami berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berfungsi sebagai lex specialis dalam hal sengketa pemberitaan.

Peringatan Hukum (Pasal 18 ayat 1 UU Pers):
Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500.000.000,00.
Hubungan dengan Dewan Pers dan mekanisme penyelesaian

Sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme yang direkomendasikan oleh Dewan Pers. Dalam praktik, langkah administratif terhadap karya jurnalistik oleh aparat penegak hukum memerlukan rekomendasi atau koordinasi dengan Dewan Pers (sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri).

III. Hak Jawab & Hak Koreksi

Kami menghormati hak narasumber dan pihak yang diberitakan untuk meminta hak jawab atau koreksi. Proses dijalankan secara proporsional, transparan, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

  1. Pengajuan
    Ajukan permintaan hak jawab/koreksi via email resmi: hakjawab@tabirlenteranusantara.com (subjek: Permohonan Hak Jawab — [Nama Peristiwa]).
  2. Verifikasi
    Redaksi akan mengonfirmasi identitas pemohon & fakta yang disengketakan dalam 5–7 hari kerja.
  3. Penelaahan Editorial
    Permintaan akan ditinjau oleh Tim Redaksi &/atau Dewan Editorial untuk menentukan tindak lanjut (pemberitahuan, koreksi, atau penolakan dengan alasannya).
  4. Publikasi Hak Jawab / Koreksi
    Bila layak, hak jawab atau koreksi dipublikasikan pada halaman setara dan tertaut ke konten asli dalam jangka waktu wajar.
Format permintaan (minimal)

Nama lengkap, alamat/afiliasi, bukti identitas, URL artikel yang dimaksud, uraian singkat keberatan, dan bukti pendukung (dokumen/foto/rekaman).

IV. Kepatuhan UU ITE & Kebijakan Komentar (Safe Harbor)

Kami mematuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE). Namun demikian, produk jurnalistik perusahaan pers berbadan hukum dilindungi dari penerapan pasal karet pada UU ITE sesuai ketentuan bersama dan SKB yang relevan.

Kebijakan Komentar (User Generated Content):
PT Tabir Lentera Nusantara bertindak sebagai PSE. Kami tidak bertanggung jawab atas opin i pribadi pengguna, namun berwenang menghapus komentar yang mengandung SARA, fitnah, ancaman, pornografi, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lain tanpa pemberitahuan.
Contoh konten yang akan dihapus
  • Konten yang menyerang suku/ras/agama (SARA)
  • Pernyataan fitnah tanpa bukti yang dapat merugikan pihak lain
  • Penyebaran data pribadi tanpa izin
  • Pornografi atau materi seksual eksplisit
  • Spam / promosi komersial yang tidak sesuai

V. Privasi, Data Pribadi & Perlindungan Anak (PPRA)

Perlindungan data narasumber dan pembaca dilaksanakan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Redaksi menerapkan prinsip minimisasi data dan hanya menyimpan data yang diperlukan.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)

Identitas anak korban atau anak berhadapan dengan hukum disamarkan (nama, foto yang dapat dikenali, alamat) demi perlindungan masa depan anak sebagaimana ketentuan perlindungan anak.

VI. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Semua konten pada situs ini—teks, foto, video, grafis—dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penggunaan ulang & permintaan izin

Penggunaan materi untuk kepentingan komersial wajib mendapat izin tertulis Direksi. Untuk permintaan lisensi atau kutipan lebih dari wajar, hubungi: hakcipta@tabirlenteranusantara.com.

DMCA / Takedown: Untuk klaim pelanggaran hak cipta, kirim permintaan takedown dengan bukti kepemilikan hak dan link materi yang diklaim. Permintaan palsu dapat dikenai sanksi.

VII. Prosedur Pengaduan & Kontak Verifikasi

Langkah terstruktur untuk pengaduan, pemeriksaan fakta, dan verifikasi dokumen resmi.

  1. Lapor
    Kirim email ke legal@tabirlenteranusantara.com dengan subjek “Pengaduan — [Judul/Konten]”. Sertakan bukti dan URL terkait.
  2. Triage
    Tim Legal melakukan triase awal dalam 3–5 hari kerja untuk menentukan kategori pengaduan (etika, hukum, HKI, privasi).
  3. Investigasi
    Jika perlu, redaksi meminta klarifikasi tambahan dan bukti pendukung dari pelapor & pihak terkait.
  4. Keputusan
    Hasil penanganan (publikasi koreksi, penghapusan komentar, atau penolakan dengan alasan) disampaikan secara tertulis.
Catatan: Untuk kebutuhan verifikasi dokumen resmi (salinan SK, Akta, dll.), pengajuan harus disertai permintaan resmi dan identitas pemohon.

Kontak & Verifikasi

Alamat dan saluran resmi untuk kebutuhan redaksi, legal, dan verifikasi.

Alamat Jl. Wonosari Wetan Baru 12 A/4, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur 60154
Email Umum info@tabirlenteranusantara.com (silakan ganti sesuai alamat resmi)
Email Legal / Pengaduan legal@tabirlenteranusantara.com
Email Hak Jawab hakjawab@tabirlenteranusantara.com
Nomor Telepon (+62) – (cantumkan nomor resmi)
Catatan penting: Semua alamat email di atas disertakan sebagai contoh. Silakan sesuaikan dengan alamat resmi perusahaan sebelum publikasi.

 

↑ Top