SURABAYA – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Luis Prasetya dengan terdakwa Purwantoro Lasidi dan Yusuf kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Dalam pemeriksaan saksi, Imam Waluyo, sopir pengangkut buah, mengaku melihat langsung Luis dipukul, dipiting hingga terjatuh di kawasan gudang buah Banyuurip, Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Imam mengatakan berada di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB untuk memuat buah jenis Natalia. Saat beristirahat, ia duduk bersama Luis yang sebelumnya tidak dikenalnya.
“Saya sedang duduk sama korban. Sekitar satu menit, datang dua orang,” ujar Imam di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, salah satu dari dua orang tersebut mengenakan kacamata. Orang berkacamata itu disebut langsung memukul Luis dari arah belakang hingga mengenai kepala.“Yang memukul pertama yang pakai kacamata,” katanya.
Setelah pukulan tersebut, terjadi perkelahian. Imam menyebut tiga orang terlibat, termasuk dua terdakwa yang ditunjukkan di persidangan. Ia juga melihat Luis dipiting.
Saat dipiting, saksi mengaku mendengar ancaman terhadap Luis.“Dipiting, terus diancam, nanti tak bunuh,” ungkapnya.
Karena merasa hanya orang luar, Imam memilih menjauh dan menuju mobil untuk menunggu proses pemuatan buah.“Saya akhirnya ke mobil. Saya tunggu muatan saya,” ujarnya.
Imam mengaku sempat melihat Luis terjatuh, tetapi tidak mengetahui kondisi korban selanjutnya. Ia juga tidak melihat adanya orang yang melerai maupun pihak lain yang ikut melakukan pemukulan.
Ketika keterangannya diuji penasihat hukum, khususnya mengenai posisi pukulan pertama, Imam tetap pada keterangannya.“Mukul posisi kepala belakang,” tegasnya.
Saksi mengaku tidak melihat darah dan tidak mengetahui secara detail kondisi wajah Luis setelah kejadian. Ia juga menegaskan tidak mengenal korban sebelumnya dan berada di lokasi semata-mata untuk bekerja sebagai sopir buah.“Saya orang luar,” katanya.
Imam juga mengaku tidak mengecek kondisi Luis setelah meninggalkan lokasi. Ia hanya mengetahui korban masih bekerja seperti biasa pada keesokan harinya.
Dalam perkara ini, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menguraikan dugaan peristiwa yang melibatkan kedua terdakwa.
Perkara disebut bermula dari adu argumentasi, kemudian Yusuf diduga memukul Luis. Purwantoro yang disebut emosi selanjutnya turut melakukan pemukulan.
Keterangan Natalia, pemilik perusahaan ekspedisi, juga menjadi bagian yang disinggung dalam persidangan.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP, atau ketentuan alternatif sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Peran masing-masing terdakwa selanjutnya akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Majelis hakim dipimpin S. Pujiono. Pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026).






