SURABAYA ][ Tabir Lentera Nusantara – Petugas Rutan Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan dua poket barang diduga narkotika jenis sabu, barang tersebut dibawa seorang pengunjung perempuan terduga berinisial SWS yang diduga hendak memasukkannya ke dalam blok hunian melalui layanan kunjungan tatap muka. Pada Senin (14/9/2026)
Pengungkapan bermula ketika petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik SWS saat menjalani prosedur pemeriksaan wajib sebelum memasuki area rutan.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah hasil pemindaian mesin X-Ray menunjukkan adanya bungkusan mencurigakan di dalam tas yang dibawa pengunjung tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pembongkaran secara manual terhadap bagian tas. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik dan dilapisi lakban hitam yang berisi dua poket barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, terduga SWS diketahui hendak mengunjungi seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SI. Berkat kejelian petugas, barang tersebut berhasil diamankan sebelum masuk ke dalam blok hunian dan berpindah tangan kepada WBP yang menjadi tujuan kunjungan.
Dua poket barang diduga sabu tersebut disembunyikan pada lapisan bagian dalam tas yang dibawa SWS. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses pemeriksaan di area pengamanan rutan.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Andra Naftali Gustaf Vano.
Pihak Rutan Kelas I Surabaya selanjutnya mengamankan terduga SWS beserta barang bukti. Untuk proses hukum lebih lanjut, SWS kemudian diserahkan kepada Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Penyerahan tersebut sekaligus dilakukan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami keterkaitan WBP berinisial SI yang menjadi tujuan kunjungan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan memastikan rutan terbebas dari dugaan peredaran narkotika.
Dalam keterangan persnya, Tristiantoro mengatakan petugas penggeledahan yang mencurigai gerak-gerik pengunjung langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa SWS. Dari pemeriksaan tersebut, dua poket barang diduga sabu berhasil digagalkan masuk ke dalam blok hunian.
Penggagalan ini tercatat sebagai aksi ketiga yang dilakukan pihak Rutan Kelas I Surabaya sepanjang September 2026. Langkah pengawasan dan pemeriksaan ketat terus dilakukan untuk menjaga keamanan serta memastikan program pembinaan warga binaan berjalan aman dan kondusif.” Terangnya.
Rutan Kelas I Surabaya juga terus memperkuat sinergi bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan kepolisian dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.






