SAMPANG – Kepolisian Resor Polres Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba dikabarkan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Asamrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Kedua orang tersebut masing-masing disebut berinisial ES (Edi Susanto) yang diduga berperan sebagai kurir dan T/POR yang disebut-sebut sebagai bandar, Keduanya dikabarkan diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sampang pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media dalam perkara tersebut Edi Susanto disebut diamankan bersama barang bukti berupa tiga poket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tim kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Sampang. Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba membenarkan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika.Sesuai SPDP.
Edi Susanto disebut disangkakan dengan ketentuan pidana pasal 114 dan pasal 609 KUHP yang berkaitan dengan peredaran maupun kepemilikan narkotika.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai secara rinci jenis, berat, dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti tiga poket plastik bening tersebut, pihak kasat narkoba polres Sampang belum memberikan penjelasan secara detail ada apa.
Hal tersebut menjadi perhatian karena dalam perkara narkotika, kejelasan mengenai barang bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi pasal yang diterapkan merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Muncul Dugaan Permintaan Uang Rp100 juta
Di tengah proses hukum tersebut, muncul informasi lain yang cukup serius.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Jejak Kriminal, pihak keluarga Edi Susanto disebut meminta bantuan kepada seseorang yang disebut dengan inisial A untuk melakukan komunikasi atau lobi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum, dengan tujuan agar Edi Susanto dapat memperoleh rehabilitasi dan dikenakan Pasal 127 apabila memenuhi persyaratan hukum.
Dalam informasi yang beredar, setelah komunikasi tersebut dilakukan, inisial A disebut meminta keluarga Edi Susanto menyiapkan uang sebesar Rp100 juta, yang diduga dikaitkan dengan upaya agar perkara tersebut dapat diarahkan pada proses rehabilitasi pasal 127
Namun, informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan klaim dari sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa uang tersebut benar-benar telah diberikan maupun bahwa uang tersebut ditujukan kepada aparat penegak hukum.
Inisial A juga disebut mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum mengenai kemungkinan penerapan Pasal 127. Bahkan, disebutkan bahwa setelah berkas perkara memasuki tahap P-19 dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Sampang, jaksa dapat memberikan petunjuk terhadap kelengkapan berkas perkara.pasal 127 rehab.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba disebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai kemungkinan rehabilitasi terhadap Edi
Susanto.
pungkasnya menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 juta tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan secara hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya praktik jual beli pasal ataupun suap kepada aparat penegak hukum tanpa adanya bukti yang sah.
Libas88 Minta Kasus Dikawal Transparan
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Libas88, Samsul Hidayat, SH, menyatakan pihaknya mendukung langkah Satresnarkoba Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang.
Menurutnya, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara serius dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan.
Namun, Samsul menegaskan pihaknya juga akan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara Edi Susanto dan T/POR, khususnya berkaitan dengan barang bukti, penerapan pasal, serta munculnya informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 juta.
“Kami mendukung langkah Satresnarkoba Polres Sampang dalam memberantas jaringan narkoba. Tetapi apabila kemudian muncul dugaan adanya permainan dalam penerapan pasal atau upaya membeli pasal, hal tersebut harus diusut secara transparan. Kami akan mengawal perkara ini sampai jelas,” tegas Samsul.
Ia menambahkan, apabila nantinya informasi mengenai adanya permintaan uang Rp100 juta tersebut terbukti dan uang tersebut benar-benar dimaksudkan untuk memengaruhi proses hukum atau diberikan kepada aparat penegak hukum, maka persoalan tersebut menurutnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kabupaten Sampang harus bersih dari peredaran narkoba dan juga harus bersih dari segala bentuk dugaan praktik suap dalam penegakan hukum. Jangan sampai pemberantasan narkoba justru menimbulkan kecurigaan adanya permainan perkara Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menunggu Kejelasan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian karena terdapat dua persoalan yang perlu dijelaskan secara terang, yakni konstruksi perkara dan barang bukti yang menjerat para terduga, serta munculnya informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp100 juta untuk kepentingan rehabilitasi.
Masyarakat tentu berharap proses hukum terhadap kedua terduga berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, apabila benar terdapat pihak yang menawarkan atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan dapat memengaruhi proses hukum, informasi tersebut juga semestinya dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
Bersambung.






