- SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang dikabarkan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Asamrajeh, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh aparat kepolisian hingga mengarah kepada seorang pria yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, penangkapan terhadap pria yang disebut bernama Edi Susanto itu berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut informasi yang diterima, Edi Susanto diduga berperan sebagai kurir dalam rangkaian transaksi narkotika tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Pesanan
Berdasarkan keterangan sumber, sebelum penangkapan terjadi, Edi Susanto disebut mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial Imbron, warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Setelah menerima pesanan tersebut, Edi Susanto diduga menghubungi seorang pria yang disebut bernama Totok alias Por.
Keduanya kemudian disebut bertemu di sekitar Jembatan Asamrajeh. Di lokasi tersebut diduga terjadi penyerahan barang yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Setelah mendapatkan barang yang diduga narkotika, Edi Susanto disebut hendak menyerahkannya kepada Imbron yang diduga berada di sekitar rumah tetangganya.
Namun, sebelum barang tersebut diserahkan, Edi Susanto lebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Sampang.
Polisi Lakukan Pengembangan
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Edi Susanto, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut.
Nama Totok alias Por disebut dalam rangkaian informasi pemeriksaan sebagai pihak yang diduga menyerahkan barang kepada Edi Susanto.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Totok alias Por. Dalam penggeledahan tersebut, polisi disebut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, salah satunya berupa alat timbangan.
Selanjutnya, kedua pria yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik disebut masih melakukan pendalaman untuk me
Sementara itu, informasi mengenai Imbron maupun pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian secara hukum dari penyidik.
Selanjutnya kami klarifikasi kepada kasat narkoba polres Sampang Membenarkan orang tersebut salah satu tersangka nama Edi Susanto kenak jerat pasal 114 dan pasal Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana terkait tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kejari Sampang Terima SPDP
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sampang membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dalam SPDP yang diterima kejaksaan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dengan penerapan pasal 114 dan 609 KUHP yang baru sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Disebutkan pula bahwa Edi Susanto diduga memiliki dan menyimpan tiga poket yang diduga sabu. Dua poket disebut ditemukan di saku bajunya, sedangkan satu poket lainnya disebut berada pada bagian casing telepon seluler.
Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerimaan SPDP sendiri merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.
LSM Libas88 Soroti Penanganan Perkara
Sementara itu, Samsul hidayat SH .selaku Ketua LSM Libas88, turut memberikan perhatian terhadap penanganan perkara narkotika di Kabupaten Sampang.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Satresnarkoba Polres Sampang, agar dalam menentukan status hukum maupun penerapan pasal terhadap seseorang dilakukan berdasarkan fakta penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Samsul hidayat SH.pemberian rehabilitasi terhadap tersangka perkara narkotika juga harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan. Ia menilai proses tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih apabila seseorang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika.
“Jangan mudah memberikan rehabilitasi apabila memang berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Semuanya harus sesuai ketentuan dan melalui proses asesmen yang berlaku,” ujarnya Samsul.
Ia juga menyinggung mengenai penerapan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Menurutnya, status seseorang sebagai penyalah guna untuk diri sendiri maupun pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran harus dibuktikan melalui proses hukum dan asesmen yang objektif.
Harus Melalui Asesmen
Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, penentuan apakah seseorang merupakan pengguna atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian.
Salah satu mekanisme yang dapat dilakukan adalah asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku. Tim tersebut melibatkan unsur medis dan hukum untuk melakukan penilaian terhadap kondisi serta keterlibatan seseorang dalam perkara narkotika.
Karena itu, Samsul hidayat SH.meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap Kabupaten Sampang bisa benar-benar bebas dari narkoba. Seluruh penegak hukum yang ada di Sampang harus menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak pandang bulu, dan tidak memperdagangkan pasal demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seseorang terbukti sebagai pengedar maupun kurir berdasarkan alat bukti dan proses persidangan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan hukum lainnya yang berlaku.
“Kami berharap Kasat Narkoba Polres Sampang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius demi melindungi masyarakat Sampang,” pungkasnya.






