SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi visum, serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima polisi pada 6 April 2026 lalu.
Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, ujar IPTU Nur Fajri Alim kepada awak media, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Mahsus dan Sawi. Keduanya diduga terlibat cekcok dengan pelapor yang dipicu persoalan penggalian tanah di dekat lokasi rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika pelapor melintas di lokasi penggalian tanah yang diduga merupakan jalan umum.
Pelapor kemudian menutup galian menggunakan batu dan dedaunan hingga memicu pertengkaran antara kedua pihak.
Dari situ terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor, kata IPTU Nur Fajri Alim.
Dalam laporan awal disebutkan salah satu terlapor sempat menampar korban sebanyak dua kali, sedangkan terlapor lainnya diduga mendorong tubuh korban saat terjadi perselisihan.
Meski demikian, polisi menyebut hasil visum terhadap korban tidak menemukan adanya luka fisik yang mengarah pada tindak penganiayaan. Hasil visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sampang tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh pelapor, jelasnya.
Selain hasil visum, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa video yang diajukan pelapor. Namun, menurut polisi, rekaman tersebut justru tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.
Video yang diajukan sebagai barang bukti tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan, ungkap IPTU Nur Fajri Alim.
Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, hingga salah satu pihak terlapor.
Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi lain, termasuk Mahsus, Bunadin, dan Holil. Namun beberapa di antaranya disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara internal yang dihadiri unsur pengawasan internal seperti Propam, Kasiwas, dan Kasikum sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyelidikan.
Menurut IPTU Nur Fajri Alim, keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik, tegas IPTU Nur Fajri Alim.
Polres Sampang Terbitkan SP3 Lidik Kasus Penganiayaan Warga Kecamatan Camplong Kasatreskrim ini Alasanya






