KAKEK SURABAYA JADI KURIR KILOAN GANJA LINTAS PULAU DAPAT UPAH Rp 25,5 JUTA S. MANSUR DITUNTUT 14 TAHUN BUI JARINGAN SURABAYA–NTB TERBONGKAR

Foto : Terdakwa Mansur B bin H. Abdul Rahman Bafaqi menjalani sidang agenda tuntutan jaksa di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Pria lanjut usia asal Surabaya, S. Mansyur B, dituntut 14 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika lintas pulau yang menyeret jaringan Surabaya–Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terdakwa dinilai berperan sebagai pengendali distribusi sabu dan ganja sekaligus menyamarkan aliran dana hasil bisnis haram tersebut.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 2 miliar subsider 290 hari kurungan.

Jaksa menyatakan, apabila denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam persidangan terungkap, perkara bermula pada Selasa, 8 Februari 2022. Terdakwa memerintahkan kurirnya, Muhammad Chori — yang berkas perkaranya dipisah (splitzing) — untuk mengambil “ranjauan” narkotika di kawasan Jalan Pulo, Wonokromo, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, Chori memperoleh tiga bungkus sabu dengan berat total sekitar 300 gram dan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram. Seluruh barang kemudian dibawa dan disimpan di rumah Chori di kawasan Karah, Jambangan.

Atas arahan terdakwa, sebagian kecil narkotika terlebih dahulu “dicukit” untuk diberikan kepada seseorang bernama Dana Budiman. Sementara sisanya dikemas dalam kardus, dibungkus plastik ungu dan dilapisi pakaian sebagai kamuflase sebelum dikirim ke Sumbawa Besar, NTB melalui jasa ekspedisi CV Titian Mas di Jalan Sulung Surabaya.

Namun rencana pengiriman lintas pulau itu gagal total. Pada Kamis, 10 Februari 2022, Muhammad Chori lebih dahulu ditangkap petugas di kawasan Pakis Tirtosari, Sawahan, saat hendak menyerahkan sebagian narkotika.
Dari tangan Chori, petugas menyita sabu seberat 0,850 gram, ganja 4,826 gram, uang tunai Rp 600 ribu, dua kartu ATM BCA, dua telepon seluler, buku tabungan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

Dua hari berselang, tepatnya 12 Februari 2022, pihak ekspedisi melaporkan adanya paket mencurigakan yang diretur dan kembali ke Surabaya. Setelah diperiksa petugas, paket tersebut ternyata berisi sabu dan ganja dalam jumlah besar yang diduga kuat dikendalikan terdakwa.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina dan ganja. Dari total sabu sekitar 297,2 gram, sebanyak 14,85 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan.

Sementara ganja dengan berat mencapai 840,39 gram juga diperlakukan serupa. Sebagian kecil dijadikan sampel pemeriksaan, sedangkan sisanya dimusnahkan di Kantor BNNP Jawa Timur pada 28 April 2022.

Fakta persidangan juga mengungkap Muhammad Chori telah lebih dari satu tahun bekerja sebagai pengambil ranjauan sekaligus kurir narkotika milik terdakwa. Upah dari bisnis gelap tersebut disebut dialirkan melalui rekening pihak lain, dengan saldo terakhir mencapai sekitar Rp 25,5 juta yang diduga menjadi bagian praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan TPPU dalam KUHP terbaru.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top