SURABAYA – Sidang perkara dugaan pencurian sepeda motor dengan terdakwa Sefian Adi Saputro als Fian bin Baron Erwanto digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejati Jatim mendakwa terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa beraksi bersama Kinan yang kini masih berstatus DPO.
Perkara bermula saat terdakwa menghubungi Kinan melalui WhatsApp untuk mencari sasaran kendaraan bermotor. Keduanya lalu berkeliling menggunakan Honda Beat Street dari kawasan Pandegiling Gang I Surabaya hingga tiba di halaman Masjid Khoirul Huda, Jalan Simomulyo Baru I B No. 27–28 Surabaya, Selasa dini hari, 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Melihat pagar masjid tidak terkunci, Kinan bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan Honda Vario hitam tahun 2015 bernopol AG 4819 EAX dalam kondisi tidak dikunci setir. Motor kemudian didorong keluar halaman masjid sebelum dibawa kabur.
Dalam persidangan terungkap, motor hasil curian selanjutnya dijual di kawasan JMP dekat Kya-Kya kepada Samsul yang juga berstatus DPO seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan itu, terdakwa mengaku menerima Rp 1,9 juta setelah dipotong Rp100 ribu untuk rokok.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang merupakan warga Jalan Dukuh Pakis II Surabaya mengaku telah ditangkap sejak 21 Januari 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan.
Jaksa juga menghadirkan saksi korban Alam Yoga Pamungkas, seorang wiraswasta. Korban mengaku memarkir sepeda motornya di halaman masjid sekitar pukul 20.30 WIB dan baru mengetahui kendaraan hilang pada pukul 05.00 WIB.
Menurut saksi, area masjid berdampingan dengan rumah kos yang tidak memiliki lahan parkir sehingga banyak kendaraan dititipkan di halaman masjid tanpa penjagaan. “Tidak ada yang menjaga motor,” ujar korban di persidangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta karena sepeda motor miliknya hingga kini belum ditemukan.






