SABU GRAGAL 79 GRAM MIRIP KORAL MILIK AGUNG WAWAN ALS PESEK POSITIF METAMFETAMINA HAKIM DAN PENGACARA SOROTI KEJANGGALAN BARANG BUKTI JAKSA HADIRKAN SAKSI LABFOR POLDA JATIM

Foto : Terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek(37) didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (21/5/2026).

SURABAYA – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek (37) kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Dalam persidangan terungkap, barang bukti sabu yang disita dari terdakwa memiliki bentuk tidak lazim. Benda itu disebut menyerupai bongkahan koral atau gragal, bukan kristal putih halus seperti sabu pada umumnya. Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium tetap menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Jaksa Penuntut Umum Assri Susantina dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Titik selaku petugas pemeriksa barang bukti laboratorium forensik serta Pilakari Cahyadi, PNS bagian apoteker. Kedua saksi mengaku tidak mengenal terdakwa dan hanya bertugas melakukan pengujian atas barang bukti kiriman penyidik.

“Kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Namun dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, menyoroti kondisi fisik barang bukti yang menurutnya berbeda dari karakteristik sabu pada umumnya.
“Menurut pengalaman saya, barang bukti seperti itu tidak seperti sabu-sabu,” ujar Victor.

Menanggapi hal itu, saksi laboratorium menjelaskan barang bukti memang berbentuk bongkahan keras menyerupai koral atau gragal, bukan serbuk halus. Hakim sempat menanyakan apakah bentuknya menyerupai tawas, namun saksi menegaskan bukan.
“Terdapat serpihan yang saat diuji laboratorium mengandung metamfetamin, jelas saksi.

Saksi juga menerangkan pemeriksaan dilakukan menggunakan dua metode pengujian dan keduanya menunjukkan hasil identik, yakni positif metamfetamina. Menurut saksi, bentuk fisik narkotika jenis sabu tidak selalu sama dan dalam kondisi tertentu dapat ditemukan dalam bentuk bongkahan keras, meski jarang terjadi.

Usai sidang, Victor Sinaga mengaku melihat langsung barang bukti saat diperlihatkan di meja majelis hakim. Menurutnya, benda tersebut tampak menggumpal keras dan memiliki butiran lebih besar dibanding sabu pada umumnya.
Memang terasa agak keras saat ditekan dan butirannya besar menggumpal, ujarnya.

Selain saksi laboratorium, jaksa sebenarnya juga menghadirkan saksi pemilik sepeda motor terkait perkara tersebut. Namun pemeriksaannya ditunda karena saksi datang tanpa membawa KTP. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa merupakan pengedar sabu jaringan Surabaya–Madura dengan sistem transaksi langsung atau COD. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula ketika terdakwa berkenalan dengan Wandi (DPO) yang menawarkan sabu seharga Rp47 juta per ons. Pada November 2025, terdakwa membeli sabu dari rumah Wandi di Parseh, Bangkalan, lalu membawanya ke Surabaya untuk dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di sejumlah kawasan, di antaranya Kupang dan Asemrowo.

Paket sabu dijual mulai Rp200 ribu hingga Rp700 ribu, dengan keuntungan disebut mencapai sekitar Rp8 juta setiap satu ons sabu yang diedarkan.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali memesan satu ons sabu. Setelah pembayaran dianggap lunas sebesar Rp 47 juta, Wandi menyerahkan satu bungkus sabu kepada terdakwa. Namun saat perjalanan pulang, terdakwa ditangkap petugas Polda Jatim di lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan itu polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, tiga kartu ATM BCA, uang tunai Rp 740 ribu, dua telepon genggam, sepeda motor Honda Tiger putih nopol L-6452-WO, STNK, tas kresek dan tas selempang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.

Terdakwa diketahui merupakan residivis perkara narkotika. Pada Februari 2021 lalu, ia pernah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara sabu.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top