SURABAYA – Baru bebas dari perkara narkotika, Heri Kurniawan bin Napi kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Residivis kasus sabu itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu dalam sistem paket eceran.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang agenda putusan di PN Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Heri Kurniawan bin Napi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar hakim.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat netto 0,132 gram dan satu sekrop dari sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit ponsel Poco F3 warna silver dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Perkara bermula pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terdakwa menerima sabu seberat 1 gram dari seseorang bernama Hafifa yang kini berstatus DPO di kamar kos Jalan Lombok No.22, Ngagel, Wonokromo, Surabaya.
Terdakwa membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dan baru membayar Rp 550 ribu melalui transfer rekening BCA. Sabu kemudian dipecah menjadi empat paket kecil siap edar dengan harga Rp600 ribu, Rp400 ribu, Rp300 ribu dan Rp150 ribu.
Dalam persidangan terungkap, sebagian paket telah terjual kepada tiga pembeli berinisial Femi, Eza dan Tistan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari bisnis haram itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per gram. Selain mencari keuntungan, Heri juga mengaku bisa memakai sabu secara gratis.
Namun bisnis tersebut tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kamar kosnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu, sekrop dari sedotan plastik warna hitam dan satu unit ponsel Poco F3 warna silver. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim Nomor LAB:11117/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.
Dalam persidangan juga terungkap Heri merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh PN Surabaya sebelum hukumannya dipotong menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.






