SURABAYA – Bambang Abrianto bin Tamami, seorang pecatan TNI, didakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M. Sidang perkara dugaan KDRT tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan anak korban.
Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal, korban mengaku mengalami pemukulan, penyeretan, hingga ancaman menggunakan pisau dapur dan air gun.
“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat lari saya terjatuh lalu diseret masuk rumah, diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully dalam persidangan, Selasa (19/5/2026).
Korban juga mengungkapkan sejak menikah pada 2022 dirinya kerap mengalami kekerasan dan kini sedang menjalani proses perceraian dengan terdakwa.
Keterangan korban diperkuat anaknya yang mengaku melihat langsung kejadian tersebut. “Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucap saksi anak di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap terdakwa sebelumnya merupakan anggota TNI, namun diberhentikan setelah muncul laporan seorang perempuan yang mengaku dihamili terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone, Surabaya. Pertengkaran dipicu korban yang menemukan pesan TikTok di ponsel terdakwa yang diduga telah dihapus.
Jaksa menyebut terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi, namun cekcok terus berlanjut hingga terdakwa kembali ke Surabaya dan mendobrak pintu rumah korban.
“Terdakwa menendang korban hingga jatuh, menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” bunyi dakwaan jaksa.
Korban kemudian diseret ke dapur dan terdakwa mengambil pisau yang sempat diarahkan ke leher korban. Saat korban melawan, pisau mengenai paha kanan korban hingga terluka.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga didakwa menggunakan air gun dan menembakkan ke arah wajah korban, namun meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.
Keributan akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang melerai. Namun terdakwa disebut masih sempat melakukan pemukulan sebelum anggota Polrestabes Surabaya tiba dan membawa kedua pihak untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil visum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebut korban mengalami luka lecet di kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar akibat benda tumpul, serta luka sayat akibat benda tajam. Namun luka tersebut tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari. Atas perbuatannya, Bambang terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.






