SURABAYA – Peredaran sabu jaringan bandar bernama Joko Tingkir kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dituntut 10 tahun penjara setelah terbukti berperan sebagai pemecah paket sabu sekaligus pengatur ranjau narkotika sebelum diedarkan melalui kurir tempel.
Dalam sidang tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (18/5/2026), Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Selain pidana penjara 10 tahun, Adrian juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam persidangan sebelumnya, Adrian mengaku mulai bekerja untuk jaringan tersebut sejak Oktober 2025. Ia menerima sabu melalui sistem ranjau di sejumlah titik di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya kawasan Wonosari Sidotopo, Deltasari Waru hingga Tambak Sumur Waru.
Jumlah sabu yang diterima terdakwa terus meningkat. Awalnya 10 gram, lalu 20 gram, hingga terakhir sekitar 50 gram sabu. Barang haram itu kemudian dibawa ke kamar kosnya di kawasan Griya Mapan Utara IV CE No.43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo untuk ditimbang dan dipecah menjadi puluhan paket kecil siap edar.
“Saya hanya disuruh mengambil, menimbang dan memecah-mecah paket,” ujar Adrian di hadapan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono.
Tak hanya memecah paket, terdakwa juga bertugas menyiapkan “makan kuda”, istilah dalam jaringan tersebut untuk suplai sabu bagi kurir lapangan. Adrian mengaku tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya uang makan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu serta fasilitas gratis memakai sabu.
“Kadang diberi uang dan gratis pakai,” akunya.
Pengakuan itu membuat majelis hakim menyoroti motif terdakwa yang rela terlibat peredaran sabu dalam jumlah besar demi bisa terus mengonsumsi narkotika. Adrian pun mengakui dirinya sudah kecanduan sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap kurir tempel Briyan Putra Ramadhani pada 20 Oktober 2025 dengan barang bukti sabu seberat 0,196 gram yang disebut berasal dari Adrian.
Dari pengembangan perkara, polisi menggerebek kamar kos terdakwa dan menemukan sekitar 51 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, termasuk satu paket besar seberat 49,3 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, enam pak plastik klip, puluhan sedotan warna-warni, alat sekrop, tas kecil hitam, uang tunai Rp 90 ribu hasil ranjau, serta dua unit handphone milik terdakwa.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina golongan I. Seluruh narkotika beserta alat pendukung dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp 90 ribu dirampas untuk negara.
Sidang akan dilanjutkan Senin (25/5/2026) dengan agenda pembelaan terdakwa.






