MODUS INVESTASI WOOD PELLET MANTAN KAPOLSEK ASEMROWO RUGI Rp 620 JUTA TERDAKWA DEDY SUSANTO BABLAS BUI

Foto : ILUSTRASI : Terdakwa Dedy Susanto Mulyo, didakwa menipu mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, dalam bisnis wood pellet, kerugian mencapai 55 ribu Dollar Singapura atau Rp 620,9 juta.

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan investasi kembali menyeret seorang pengusaha ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (alm) didakwa menipu mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, dalam kerja sama bisnis wood pellet dengan kerugian mencapai 55 ribu Dollar Singapura atau sekitar Rp 620,9 juta.

Sidang perkara tersebut digelar di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani SH dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap perkara bermula pada Agustus 2023 saat korban berkenalan dengan terdakwa. Dedy memperkenalkan diri sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi yang disebut bergerak di bidang perdagangan wood pellet dan memiliki pabrik di Gresik.

Pada 3 Oktober 2023, terdakwa mendatangi korban yang saat itu masih menjabat Kapolsek Asemrowo di Mapolsek Asemrowo, Jalan Asemrowo No.2 Surabaya.
Di hadapan korban, terdakwa menawarkan kerja sama bisnis ekspor wood pellet ke Korea Selatan.

Ia mengaku telah memiliki kontrak ekspor, namun membutuhkan tambahan modal karena kapasitas produksi pabrik tidak mencukupi sehingga harus membeli barang dari sejumlah supplier.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memperlihatkan dokumen purchase order (PO) hingga bukti transaksi dengan perusahaan asal Korea Selatan.
Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan keuntungan besar sebesar Rp 100 juta setiap minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, tepatnya pada 3 November 2023.

Karena percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 3 Oktober 2023 dengan nilai investasi disebut mencapai Rp 1,3 miliar untuk pembelian wood pellet.

Namun dalam realisasinya, korban menyerahkan dana sebesar 55 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut ditukarkan di kawasan Tegalsari Surabaya hingga menjadi sekitar Rp 620.938.800, lalu disetorkan ke rekening BCA milik terdakwa.

Jaksa menyebut dana investasi itu tidak pernah digunakan untuk pembelian wood pellet sebagaimana kesepakatan awal. Sebaliknya, uang diduga dipakai terdakwa untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi.

“Hingga jatuh tempo 3 November 2023, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan kepada korban,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Dedy Susanto Mulyo didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan rangkaian kebohongan.

Sedangkan dakwaan kedua mengenai dugaan penggelapan karena terdakwa diduga menguasai dan menggunakan uang milik orang lain untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top