KIRIM 2.607 TANAMAN HIAS BERMODAL SERTIFIKAT KARANTINA ‘EDITAN’. AHMAD SUBHAN DIVONIS 5 BULAN BUI,SEGERA DI BUI , SETELAH PIKIR – PIKIR TUJUH HARI

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 5 bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades dalam sidang putusan di Ruang Garuda 2, Selasa (4/8/2026).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan karena mengirim 2.697 batang tanaman hias antardaerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan yang sah, melainkan menggunakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) hasil editan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 bulan penjara serta denda Rp 40 juta subsider 40 hari penjara.

 

Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 40 juta yang wajib dibayar paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan, denda diganti dengan pidana penjara selama 40 hari.

 

Perkara ini bermula saat terdakwa menerima pesanan tanaman hias dari Haris (DPO) di Gerung, Lombok Barat, NTB. Awalnya Haris memesan 150 polybag palm botol, kemudian kembali memesan 2.200 batang tanaman hias yang terdiri atas bunga asoka, bunga brokoli, palm wergu, pucuk merah kecil serta polybag. Nilai transaksi disepakati Rp 42 juta dengan uang muka Rp 5 juta.

 

Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli tanaman hias dari petani di Kota Batu seharga Rp12 juta, lalu menyewa truk Isuzu Nopol N 8712 UC beserta sopir Dani Dirgasasi dengan biaya Rp 2 juta untuk pengiriman ke Lombok.

 

Karena belum memiliki dokumen karantina yang sah, terdakwa meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) Nomor 2025.73.0.3501.1.K.3-017764, dengan mengubah jenis tanaman dari lima menjadi delapan jenis serta mengubah tanggal keberangkatan.

 

Dokumen hasil editan itu kemudian digunakan untuk mengirim 2.697 batang tanaman hias melalui KM Jambo XI dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar, NTB, tanpa melaporkan muatan kepada pejabat Karantina di tempat pengeluaran.

 

Setibanya di Pelabuhan Lembar pada 12 Januari 2026, petugas Karantina memeriksa dokumen pengiriman dan menemukan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan dokumen hasil editan.

 

Terdakwa beserta sopir, truk, dan seluruh muatan kemudian diamankan ke Kantor Karantina Lembar untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada 17 Januari 2026, Karantina Lembar menerbitkan surat penolakan sehingga seluruh muatan diperintahkan kembali ke Jawa Timur.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan 2.684 batang tanaman hias yang telah dimusnahkan, serta 13 batang tanaman hias yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan, dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara 1 unit truk Isuzu Nopol N 8712 UC beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya, Suhartono, karena terbukti merupakan milik pihak lain.

 

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU, namun tetap mempertahankan pidana denda Rp 40 juta beserta ketentuan pidana penggantinya.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top