SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Halim bin Asmar, warga Gadukan Timur Baru, Surabaya, karena terbukti tanpa hak menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana sesuai putusan.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta terdakwa tetap ditahan.
Majelis juga menetapkan 39 paket sabu seberat netto 4,354 gram, dua dompet kecil, plastik klip, dua sekrop, pipet kaca, alat hisap sabu, korek api, dan telepon genggam Infinix dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp 2,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dari Kejati Jatim bersama Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar.
Fakta persidangan mengungkap Abdul Halim ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada 9 Januari 2026 di sebuah gardu di Jalan Gadukan Timur Baru Gang V, Surabaya. Polisi menyita 39 paket sabu siap edar beserta alat pengemas, alat hisap, dan uang tunai hasil penjualan.
Terdakwa mengaku memperoleh pasokan sabu dari Amin (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang laku. Sejak 2024, ia rutin mengambil sekitar lima gram sabu, kemudian memecahnya menjadi paket kecil yang dijual Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per paket dengan keuntungan sekitar Rp 500 ribu per gram.
Di persidangan, sopir angkot tersebut mengaku menjual sekaligus mengonsumsi sabu untuk menambah penghasilan dan meningkatkan stamina saat bekerja.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.






