Diduga Edarkan Sabu di Gubeng, Dua Terdakwa Didakwa Permufakatan Jahat

SURABAYA – Sidang perkara dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika dengan kedua terdakwa Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap Heru diduga membeli sekitar 4 gram sabu dari Arif Wicaksono alias Wer (DPO) seharga Rp 2.725.000 pada 11 April 2026. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi 36 paket kecil untuk diperjualbelikan di kawasan Gubeng, Surabaya.

Pada 13 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, Heru menyerahkan 12 paket sabu kepada Suhendrik di kawasan Makam Kristen Gubeng Masjid Gang 4 Baru untuk diedarkan dengan harga Rp 80 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

Suhendrik dijanjikan imbalan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali menyetorkan hasil penjualan dan disebut telah berhasil menjual sembilan paket sebelum ditangkap.

Keduanya diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.

Dari tangan Suhendrik, polisi menyita tiga paket sabu seberat netto 0,204 gram, uang tunai Rp 220 ribu, serta satu telepon genggam. Sementara dari Heru disita uang tunai Rp 438 ribu dan satu unit telepon genggam.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor 03298/NNF/2026 tertanggal 21 April 2026 memastikan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena diduga tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakawa Suhendrik dari LBH Lacak dan penasihat hukum terdakawa Heru dari LBH Orbit menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 05 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top