SURABAYA – Terdakwa Indro Prayitno mengakui di hadapan majelis hakim telah memanfaatkan kepercayaan korban dengan menggunakan Surat Purchase Order (PO)/SPK yang diduga fiktif proyek pemeliharaan sistem WiFi, lift, dan CCTV untuk memperoleh modal usaha.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyorini, Kamis (30/7).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya mengungkap bahwa kerja sama awal antara terdakwa dan korban Mashud Yusuf pada 2020 berjalan lancar melalui tiga proyek maintenance sistem WiFi. Namun, setelah mengalami kesulitan keuangan, terdakwa mulai menggunakan dana proyek untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa mengaku kemudian membuat SPK/PO palsu dan menawarkan proyek fiktif dengan skema bagi hasil. Ia bahkan mengubah sendiri nilai SPK tanpa sepengetahuan korban, dari sekitar Rp35 juta menjadi Rp118 juta, serta menyerahkan bukti giro (BG) palsu untuk mengulur waktu pembayaran.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menawarkan proyek pemeliharaan Gedung Triliun Office & Residence dengan menunjukkan PO Fiktif No. 27/PR-TOR/II/2024 dan PO Fiktif No. 60/PR-TOR/V/2024. Korban kemudian mentransfer modal Rp118 juta pada 30 April 2024 dan Rp120 juta secara bertahap pada 4 dan 11 Juni 2024, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp238 juta.
Saat jatuh tempo pada Agustus dan September 2024, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun membagikan keuntungan. Setelah korban melakukan pengecekan ke Triliun Office & Residence, diketahui seluruh dokumen proyek yang digunakan terdakwa fiktif.Terdakwa akhirnya mengakui proyek dan dokumen tersebut palsu.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan hanya sanggup mengembalikan kerugian korban dengan cara mencicil selama dua tahun. Ia juga mengaku sempat menyerahkan sertifikat milik mertuanya sebagai jaminan, namun ditolak karena merupakan aset bersama ahli waris.
Majelis hakim mengingatkan bahwa pidana yang dijalani terdakwa tidak menghapus kewajibannya mengganti kerugian korban. Korban tetap memiliki hak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian.
Atas perbuatannya, Indro didakwa secara alternatif melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan






