WADUH !!!. Terdakwa Dituntut JPU, 2 Tahun 6 Bulan Gegara di Duga Nyolong Dua Ekor Ayam Jago

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dua ekor ayam jago Bangkok.

Tuntutan dibacakan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Iswadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, secara bersama-sama dan bersekutu, Sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Perkara bermula pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Achmad Safiudin mengajak Iswadi menemui Ainul Rohim alias Inung dengan dalih hendak menjual ayam. Namun sekitar pukul 23.31 WIB, ketiganya justru mendatangi rumah kos di Jalan Bulak Jaya 7/85, Wonokusumo, Semampir, Surabaya, untuk mengambil dua ekor ayam jago Bangkok milik korban Machfut.

Achmad naik ke lantai dua melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian menggunakan tali rafia untuk menurunkan seekor ayam Bangkok warna putih dan seekor ayam Bangkok warna putih-hitam. Sementara Iswadi bersama Ainul bertugas mengawasi situasi sekaligus menerima ayam yang diturunkan.

Selanjutnya Ainul meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik Fuad (DPO). Kedua ayam tersebut dibawa ke kawasan Pasar Pegirian dan dijual kepada Samsul (DPO) seharga Rp 650.000. Dari hasil penjualan itu, Iswadi memperoleh bagian keuntungan sebesar Rp. 75.000.-

Di persidangan terungkap, aksi diduga pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus membeli dugaan narkotika jenis sabu. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top