SURABAYA][tabirlenteranusantara.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK. Sinergi ini diwujudkan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan (Posbakumwas) yang ditujukan khusus bagi para tahanan di lingkungan rutan tersebut.
Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk nyata untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mendapatkan akses pendampingan hukum. Melalui fasilitas baru ini, para tahanan dipastikan bisa memperoleh penyuluhan serta kepastian keadilan secara gratis tanpa adanya diskriminasi sedikit pun selama menjalani masa penahanan.
Komitmen besar ini disahkan secara legal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh kedua belah pihak. Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama Direktur LBH LACAK, Fariji, di area Rutan Kelas I Surabaya.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi angin segar bagi penegakan hak asasi di dalam rutan. Kehadiran Posbakumwas ini diharapkan mampu memecah kebuntuan informasi hukum yang sering kali dihadapi oleh para warga binaan yang sedang menjalani proses peradilan.” Ujarnya Selasa ( 22/9/2026 )
Tristiantoro menambahkan bahwa melalui kerja sama strategis ini, tim pemberi bantuan hukum dari LBH LACAK akan memberikan pelayanan yang komprehensif. Pelayanan tersebut meliputi konsultasi hukum tatap muka, penyediaan informasi hukum yang akurat, serta pemberian nasihat hukum yang objektif.
Lebih lanjut, pihak LBH LACAK juga berkomitmen penuh untuk menjaga kerahasiaan seluruh dokumen milik pemohon bantuan hukum. Privasi dan validasi data para tahanan menjadi prioritas utama demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Tujuan utama dari dihadirkannya Posbakumwas ini adalah untuk membantu para tahanan agar lebih memahami hak-hak konstitusional mereka. Banyaknya tahanan yang awam akan hukum sering kali membuat mereka kebingungan dalam menghadapi proses persidangan yang kompleks.
Dengan adanya pendampingan berkala, para tahanan kini bisa memperoleh kejelasan mengenai proses peradilan yang sedang mereka hadapi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecemasan psikologis para tahanan sekaligus mempercepat kepastian status hukum mereka.” Tambahnya.
Inisiatif kolaboratif ini menjadi bukti nyata dari komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Rutan Surabaya terus berbenah untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya profesional, tetapi juga humanis, terarah, dan transparan bagi semua pihak.
Melalui program baru ini, orientasi pelayanan rutan kini mengalami perluasan yang signifikan. Pelayanan rutan tidak lagi hanya berfokus pada fungsi pembinaan konvensional, melainkan juga bergerak aktif dalam menjamin hak-hak dasar dan pemenuhan keadilan sosial bagi seluruh warga binaan.






