Diduga Palsukan STNK Mobil CR-V, Terdakwa Diadili di PN Surabaya

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kendaraan dengan terdakwa Ainur Rofiq kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi Wahyu Iwan Sulistyo dan Andang Purwantoro, anggota kepolisian.

Wahyu mengaku awalnya membeli Honda CR-V tahun 2004 seharga Rp29 juta melalui Facebook. Namun sekitar 10 hari kemudian diketahui pelat nomor kendaraan tersebut palsu. Menurut saksi, harga pasar CR-V sejenis sekitar Rp.65 juta.

“Saya awalnya membeli kendaraan mobil CR-V. Ternyata platnya palsu,” ujar Wahyu.

Saksi menyebut kendaraan diperoleh melalui Akhmad Yusuf Hamdika. Setelah Yusuf diamankan, nama Ainur Rofiq kemudian disebut sebagai pihak yang membuat STNK palsu.

“Dapat dari Yusuf. Yusuf kita amankan, kemudian dapat dari Ainur Rofiq,” terang Andang.

Dalam persidangan terungkap dugaan perubahan bukan hanya pada nopol, tetapi juga nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) yang disesuaikan dengan kendaraan. Saksi menyebut proses perubahan dilakukan dengan cara digosok menggunakan alat yang disebut silet.

“Kalau ada pesanan, itu digosok pakai silet.”

Terdakwa disebut mengerjakan sendiri di rumah. Polisi juga menyebut Ainur pernah tersangkut perkara serupa di wilayah Tegalsari sekitar 2020 dan menjalani hukuman sekitar enam bulan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula 23 April 2026 di kawasan Pondok Pesantren Nurul Hidmah, Jalan Tubanan, Tandes, Surabaya. Wahyu Iwan Sulistyo disebut menghubungi Yusuf untuk membuat STNK palsu Honda CR-V tahun 2004 dengan noka MHRRD47502K001120 dan nosin K20A51003485.

Yusuf bersama As’ad kemudian disebut menghubungi Ainur. Terdakwa diduga membeli dokumen STNK palsu, lalu pelat nomor disesuaikan dengan STNK tersebut. Harga STNK palsu disebut Rp150 ribu.

Barang bukti yang dikaitkan dengan terdakwa antara lain dua stiker SIM atas nama Moch. Zainal Arifin, 318 STNK dan surat pajak kendaraan, hologram transparan, alat finishing, pensil, gunting, silat, penghapus serta satu HP Oppo biru.

Ainur didakwa bersama Moch. Amin, yang disebut telah memperoleh SP3 melalui restorative justice (RJ) pada 24 April 2026.

Perkara didakwakan dengan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Wahyu mengaku kehilangan sekitar Rp.35 juta karena uang pembelian kendaraan tidak kembali.

Terdakwa sendiri mengaku pernah mengganti kerugian korban dan menyebut telah menyerahkan sekitar Rp.30 juta kepada pihak yang disebut oknum kiai.

Ia meminta oknum kiai tersebut dihadirkan sebagai saksi. Namun JPU meminta bukti berupa kwitansi maupun foto pengembalian ditunjukkan.

Yusuf dijadwalkan diperiksa pada Selasa (29/9/2026) untuk mengurai rantai perolehan kendaraan dan dugaan keterkaitan pembuatan dokumen palsu dengan Ainur Rofiq. Persidangan masih berlanjut.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top