Surabaya – Tabir lentera Nusantara com
Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui jika sebagian wire rope yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) ternyata tidak didukung dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) secara lengkap.
Pengakuan itu disampaikan Santoso saat menanggapi keterangan Muhammad Fauzi, saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, dalam sidang perkara perdagangan wire rope di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).
“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.
Menurut Santoso, dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang di gudang PT BPI. Selama ini, ia mengaku hanya melihat adanya sertifikat SNI tanpa mengetahui secara detail produk maupun merek yang tercakup dalam sertifikat tersebut.
“Saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata dalam dan lainnya detail tidak pernah tahu,” katanya.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi majelis hakim kepada Fauzi.
Saksi Bareskrim membenarkan bahwa Santoso baru mengetahui ketidaklengkapan dokumen SNI dari SSGS ketika proses pemeriksaan berlangsung.
“Benar,” jawab Fauzi.
Sebelumnya, Fauzi menerangkan penyidik menemukan sejumlah wire rope saat menggeledah gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Barang yang ditemukan terdiri dari berbagai ukuran, antara lain menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
Ketika kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan produk mana yang bermasalah dengan SNI, Fauzi menjelaskan bahwa tidak seluruh produk yang diperdagangkan BPI tidak memiliki SNI.
“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” terang Fauzi.
Persoalan kemudian mengarah pada hubungan bisnis antara BPI dan SSGS. Fauzi membenarkan adanya surat penunjukan distributor dari SSGS kepada BPI untuk memasarkan wire rope merek DONGWA.
Dalam dokumen tersebut, BPI dapat menggunakan merek dagang sendiri dengan ketentuan spesifikasi produk tidak diubah dari yang tercantum dalam sertifikat.
“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT SSGS,” jelas Fauzi.
Namun, menurut saksi, kondisi barang yang diterima BPI tidak seluruhnya mencantumkan merek. Sebagian kemudian dijual kembali oleh BPI, sedangkan sebagian lainnya diberi merek UNISTRAND.
“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND,” katanya.
Dalam pemeriksaan di persidangan, Edward juga menanyakan sikap Santoso selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Fauzi menyatakan Santoso tidak pernah menghambat pemeriksaan penyidik terhadap barang-barang yang diperdagangkan perusahaannya.
“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” tegas Fauzi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan terkait proses pengungkapan perkara wire rope tersebut.
Di tengah persidangan Santoso, muncul pula perkembangan perkara yang berkaitan dengan pemasoknya.
Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyampaikan bahwa majelis menerima surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin untuk melihat barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan kejaksaan.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara Jap Jong Tjoan, Direktur PT SSGS, yang disebut telah berstatus tersangka dan akan memasuki tahap II.
“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.
Majelis pun memberikan izin kepada penyidik untuk melihat barang bukti tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu hal penting yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut.
Menurut Edward, kliennya tidak memiliki niat memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan standar. Santoso, kata dia, memahami barang yang dibeli dari pemasok merupakan produk yang telah memiliki sertifikasi.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.
Ia menyebut hubungan antara pemasok dan distributor, dasar penggunaan merek, proses perolehan barang, serta keterkaitan sertifikasi dengan merek yang dipasarkan perlu dibuktikan secara objektif di persidangan.
Perkara ini bermula dari penggeledahan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.
Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran, di antaranya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, produk tersebut diperoleh BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua pemasok disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope merek DONGWA.
Namun, jaksa mempersoalkan pemasaran produk dengan merek UNISTRAND dan RRT. Menurut dakwaan, PT BPI tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang digunakan memperdagangkan produk tersebut.
Santoso kemudian didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Persidangan masih berlanjut. Kelengkapan sertifikasi SNI, penggunaan merek UNISTRAND dan RRT, hubungan BPI dengan pemasok, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan Santoso menjadi bagian yang masih harus dibuktikan di persidangan.






