Diduga Rusak Gembok Ruko Orang, Para Terdakwa Disidang di PN Surabaya

SURABAYA – Sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko secara paksa dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidang di Ruang Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Mereka disebut berada dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) saat peristiwa yang didakwakan terjadi.

JPU menguraikan, peristiwa tersebut berlangsung pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya. Ketiga terdakwa bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi dan melakukan penguasaan terhadap ruko.

Dalam dakwaan disebutkan, gembok ruko dirusak. Rombongan kemudian memasang spanduk yang berkaitan dengan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Selain penguasaan ruko, dakwaan juga menguraikan adanya dugaan kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang disebut menguasai ruko. Aksi tersebut berupa dorong-dorongan hingga pemukulan.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas perkara tersebut, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mereka juga didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa Akhmad Zaini menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Permohonan itu diajukan karena telah terdapat kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan pihak korban.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Bersama Taufik, Zaini juga menyampaikan poin-poin kesepakatan perdamaian kepada majelis. Para terdakwa disebut bersedia melakukan pemulihan kondisi ruko seperti semula.

Namun, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan, adanya perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Majelis kemudian menggali isi kesepakatan, termasuk permohonan maaf, bentuk ganti rugi, hingga rencana perbaikan ruko.

Hakim meminta kesepakatan tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan, tetapi harus direalisasikan dan dibuktikan di persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” tegas hakim ketua.

Majelis menjelaskan, perdamaian dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi JPU dalam menyusun tuntutan maupun bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Namun, proses pembuktian atas dakwaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (30/9/2026) dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top