SURABAYA – Sidang perkara dugaan perjokian UTBK-SNBT 2026 dengan terdakwa Nehemia Raphael Susanto dkk dan Budi Wahyono kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan tiga saksi, yakni Prof Martadi (60), dosen Unesa sekaligus Ketua Panitia Lokal UTBK; Hamdi (42), wiraswasta asal Sumenep; dan Bagus Arif Jauhari (41), PNS Pemkab Gresik.
Di hadapan majelis hakim, Prof Martadi mengungkap bagaimana dugaan perjokian tersebut terbongkar saat pelaksanaan UTBK pada 21 April 2026 di Unesa.
Menurut Martadi, dua hari sebelum pelaksanaan UTBK dirinya telah berkoordinasi dengan panitia pusat.
Saat tes berlangsung, petugas menemukan data anomali pada seorang peserta karena identitas dan foto yang muncul tidak sesuai.
“Ditemukan data anomali yang perlu dicurigai dan diawasi,” ujar Martadi.
Petugas kemudian memeriksa identitas peserta, termasuk KTP dan ijazah. Peserta yang dicurigai selanjutnya dibawa ke sekretariat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panitia juga menghubungi pihak sekolah Handika Rismana El Royyan di Sumenep. Dari pengecekan melalui operator dan kepala sekolah, ditemukan ketidaksesuaian antara data peserta dengan foto pada dokumen pendidikan.
Saat ijazah asli diperiksa, muncul dugaan foto pada ijazah telah diganti.
“Data yang diterima berbeda dengan foto,” terang Martadi.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap Nehemia. Saat ditanya mengenai perannya dalam pelaksanaan UTBK tersebut, Nehemia disebut mengaku sebagai joki Handika.
Namun, Martadi mengakui tidak menggali lebih jauh mengenai siapa yang memerintahkan atau merekrut Nehemia.
“Saya tidak menanyakan,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga terdapat petugas kementerian. Martadi menyebut Nehemia memberikan satu nama, yakni Boni.
Martadi menegaskan, dirinya tidak berwenang menentukan status peserta. Temuan tersebut dilaporkan kepada panitia pusat UTBK.
“Yang memberikan putusan panitia pusat UTBK,” jelasnya.
Panitia selanjutnya diminta melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Martadi menerangkan bahwa identitas yang digunakan dalam pemeriksaan peserta tidak hanya berupa foto, tetapi juga KTP. Tata tertib UTBK, kata dia, sebelumnya telah disampaikan kepada seluruh peserta.
Sementara itu, saksi Hamdi memberikan keterangan mengenai sekolah Handika di Madura. Ia menerangkan bahwa ayah Handika pernah mengambil dokumen sekolah yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan dokumen, persoalan kemudian mengarah pada foto di dalam ijazah. Dokumen tersebut, menurut Hamdi, memuat foto, stempel dan tanda tangan kepala sekolah yang menjadi bagian pemeriksaan untuk mencocokkan keaslian dokumen dengan identitas peserta.
Saksi ketiga, Bagus Arif Jauhari ASN (Camat) mengaku mengenal terdakwa Candra. Bagus menjelaskan Candra bekerja di lingkungan Dispendukcapil dan ditempatkan atau dititipkan untuk bekerja di wilayah Menganti.
Ketika penasihat hukum menyinggung mengenai blanko KTP, Bagus menerangkan blanko tersebut berasal dari Dispendukcapil dan bukan barang yang semestinya diperjualbelikan.
Setelah memeriksa ketiga saksi, JPU menyatakan pemeriksaan saksi untuk persidangan tersebut cukup.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi di luar berkas perkara. Salah satu saksi disebut berkaitan dengan penyitaan mobil oleh CIMB dan pemeriksaan Terdakwa.
Sebelumnya, dugaan perjokian untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) terbongkar ketika Nehemia mengikuti UTBK-SNBT di Unesa, Selasa (21/4/2026).
Koordinator Pengawas UTBK Unesa, Ainur Rifqi, dalam persidangan sebelumnya mengungkap Nehemia mengikuti ujian dengan menggunakan identitas Handika Rismana El Royyan.
Kecurigaan muncul ketika KTP atas nama Handika diperiksa menggunakan fitur NFC. Nehemia tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian, tetapi setelahnya panitia melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ijazah Handika dari SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep kemudian diperiksa. Foto pada ijazah disebut tidak sesuai dengan wajah peserta yang mengikuti ujian.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan sejumlah KTP yang diduga palsu atas nama Handika di dalam jok sepeda motor yang digunakan Nehemia.
Temuan tersebut dilaporkan kepada Ketua Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa, Prof Martadi, sebelum Nehemia dibawa ke Polsek Lakarsantri. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan dakwaan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra, perkara tersebut bermula dari dugaan pengaturan masuk fakultas kedokteran.
Ikhwanuddin disebut bertemu dengan Ronny Zulkarnain, orang tua Handika, pada November 2025. Ikhwanuddin diduga menawarkan masuk Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya masing-masing Rp800 juta, sedangkan untuk UM sebesar Rp700 juta.
Handika kemudian memilih UM. Pada 16 Desember 2025, Ronny disebut menyerahkan uang muka Rp.300 juta kepada Ikhwanuddin.
Ikhwanuddin selanjutnya diduga menghubungi Darmawan Prasetyo untuk mengatur perjokian UTBK.
Darmawan kemudian berkomunikasi dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono dengan nilai Rp.275 juta.
Bayu menggandeng I Komang Parama Panditha Putra senilai Rp.200 juta.Selanjutnya, Komang meminta Praditya Irgy Fahrezi menjalankan teknis perjokian.
Praditya disebut mendaftarkan data Handika, namun memasang foto Nehemia sebagai pengganti. Ijazah asli Handika juga disebut berpindah tangan dan foto di dalamnya diduga diubah menjadi foto Nehemia.
Praditya juga diduga membuat stempel palsu untuk membantu melewati pemeriksaan dokumen.
Rencana tersebut akhirnya terbongkar ketika Nehemia mengikuti UTBK di Gedung Rektorat Lantai 4 Training Centre 05 Unesa, Lidah.
Panitia sendiri, menurut keterangan saksi, tidak mengetahui apakah Handika akhirnya memperoleh nilai atau dinyatakan lulus. Yang dipastikan, persoalan tersebut menyangkut dugaan kecurangan dalam proses seleksi.
Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






