22 PAKET SABU SIAP EDAR DISITA : Tiga Kali Beli dari Seorang DPO Bangkalan, Residivis Edison Toker Divonis 5 Tahun

SURABAYA – Terdakwa narkotika Edison Toker alias Sony, anak almarhum Paris Toker, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya selama 6 tahun penjara dan denda Rp.80 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Majelis menyatakan Edison terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman serta terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini terungkap setelah polisi menggerebek kamar kos Edison di Jalan Lebak Utara 4/A Rawasan No. 09, Tambaksari, Surabaya. Saat itu terdakwa disebut sedang menimbang dan membagi sabu.

Dari penggerebekan tersebut disita 22 paket sabu dengan total berat sekitar 2,523 gram atau sisa pemeriksaan laboratorium sekitar 1,916 gram, satu timbangan elektrik, enam bendel plastik klip dan satu HP Vivo warna biru.

Dalam persidangan, Edison mengakui sabu tersebut diperoleh dari Holili yang kini DPO di Bangkalan, Madura. Ia mengaku sudah tiga kali membeli, masing-masing sekitar 2 gram, dengan harga sekitar Rp.950 ribu per gram.

Sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp100 ribu hingga Rp.200 ribu. Edison mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp.200 ribu per gram. Sebagian paket bahkan diambil langsung pembeli di kamar kosnya.

Edison juga mengakui masih mengonsumsi sabu. Ia tercatat pernah menjalani hukuman pada 2010 dan 2012 dalam perkara narkotika dan perjudian.

Majelis memerintahkan 22 paket sabu, timbangan elektrik dan enam bendel plastik klip dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan HP Vivo dirampas untuk negara.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top