SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Achmad Novanda Ramadani dengan pidana 3 tahun 8 bulan penjara dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9), dengan terdakwa yang merupakan warga Babatan Rukun VIII/17, Morokrembangan, Surabaya, didampingi penasihat hukum Victor Sinaga dan rekan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara bermula pada 19 April 2026 saat terdakwa membeli 3 gram sabu seharga Rp2,4 juta dari Rio (DPO) di kawasan Gadukan Utara Gang I C/5, Morokrembangan. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
Pada 27 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota kepolisian Firmasyah Putra dan Panji Dwi menangkap terdakwa di Hotel Intan, kamar 217, Ruko Sinar Galaxy, Jalan Pasar Turi 46, Surabaya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 1,284 gram, satu timbangan elektronik, satu bendel plastik klip kosong, serta satu telepon genggam Realme. Terdakwa mengakui seluruh sabu tersebut diperoleh dari Rio yang hingga kini masih berstatus DPO.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga meminta seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.






