Sidang Penganiayaan di PN Surabaya: Saksi Penangkap Sebut Terdakwa Mengaku Mau Melerai

SURABAYA – Dua anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap dalam perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf mengaku tidak melihat langsung aksi pemukulan terhadap korban Luis Prasetya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026). Kedua saksi, Bagus Mukaryadi dan Andi Setiawan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.

Bagus secara tegas menyatakan tidak melihat Purwantoro melakukan pemukulan. Ia hanya mengetahui posisi tangan terdakwa dalam keadaan terbuka.

“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya, hanya membuka tangannya. Menurut pengakuannya, dia mau melerai,” ujar Bagus di persidangan.

Saat ditanya apakah orang yang hendak melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya.

“Ya pasti menyentuh,” jawabnya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa. Nurdin menilai keterangan kedua saksi lebih banyak berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi setelah kejadian, bukan hasil pengamatan langsung terhadap aksi penganiayaan.

“Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin seusai persidangan.

Menurut Nurdin, posisi tangan Purwantoro yang disebut terbuka menjadi bagian penting. Sebab, saksi menyebut terdakwa mengaku hendak melerai, sementara tangan tersebut kemudian disebut mengenai bagian belakang kepala korban.

Namun, Purwantoro membantah pengakuan tersebut diberikan secara sukarela. Menurut Nurdin, terdakwa telah menyampaikan di persidangan bahwa keterangannya diperoleh melalui tekanan dan pemaksaan saat pemeriksaan.

“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujarnya.

Selain itu, penasihat hukum menyoroti perbedaan keterangan mengenai luka korban. Dalam BAP disebutkan terdapat luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Namun, ketika bersaksi di persidangan, saksi mengaku hanya melihat luka pada bagian wajah.

“Dalam persidangan tadi justru menguntungkan kami karena yang saksi lihat hanya luka pada bagian wajah. Tidak ada bagian belakang, seperti yang didalilkan korban dan seperti yang ada dalam BAP,” kata Nurdin.

Persidangan juga memunculkan persoalan mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika dikonfirmasi mengenai DPO atas nama Yusuf, Bagus justru menyebut DPO tersebut bukan untuk Yusuf.

“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” tegas Bagus.

Nurdin kemudian mempertanyakan penyebutan nama Haji Yus sebagai DPO dalam BAP. Menurut dia, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui adanya DPO tersebut.

“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” ujar Nurdin.

Menurut penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembelaan. Terlebih, pada persidangan sebelumnya disebut terdapat saksi yang mencabut keterangan dalam BAP dan saksi lain yang memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP.

“Pada intinya, yang kami lihat, ada dua saksi yang keterangannya berbeda 180 derajat dengan yang ada dalam BAP,” pungkas Nurdin.

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula dari adu argumentasi antara para pihak dengan Luis Prasetya. Yusuf diduga melakukan pemukulan terhadap Luis. Sementara Purwantoro yang disebut emosi kemudian diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top