KENALAN LEWAT APLIKASI OMI BERUJUNG PENIPUAN, TERDAKWA DIVONIS 5 BULAN PENJARA

SURABAYA – Perkenalan melalui aplikasi pencari pasangan OMI berujung perkara pidana. Aldi Rahmansyah bin Hanafi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan setelah membawa kabur telepon genggam milik Jessica Olivia Dewi senilai sekitar Rp.2,9 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Irlina menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Aldi 10 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Aldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aldi Rahmansyah bin Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Irlina.

Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Majelis juga menetapkan Aldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula pada Februari 2026. Aldi berkenalan dengan Jessica melalui aplikasi OMI. Setelah keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp, mereka kemudian sepakat bertemu pada Rabu, 4 Maret 2026.

Aldi menjemput Jessica menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol M-2176-IF. Dalam perjalanan, keduanya melintas di kawasan perlintasan kereta api Jalan Margorejo–A. Yani, Surabaya.Saat itu hujan turun cukup deras.

Aldi kemudian menghentikan sepeda motor dan meminta Jessica memasukkan HP Vivo Y29 warna cokelat RAM 8 GB/128 GB ke dalam bagasi motor.

Jessica selanjutnya mengenakan jas hujan milik Aldi. Namun, ketika korban sedang memakai jas hujan tersebut, Aldi justru memacu sepeda motornya dan meninggalkan Jessica seorang diri.

Ponsel korban yang sebelumnya dimasukkan ke dalam bagasi ikut dibawa Aldi.

Akibat kejadian tersebut, Jessica kehilangan telepon genggam yang ditaksir bernilai sekitar Rp.2,9 juta.

Dalam persidangan sebelumnya di Ruang Tirta PN Surabaya, JPU Anggraini mendakwa Aldi secara alternatif dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 tentang penggelapan.

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti pada dakwaan alternatif kedua.

Selain menjatuhkan pidana, majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y29 beserta dusbook, kartu AXIS dan casing silikon warna putih motif boneka dikembalikan kepada Jessica Olivia Dewi.

Sementara sepeda motor Honda PCX M-2176-IF warna biru tahun 2023 dikembalikan kepada terdakwa Aldi Rahmansyah bin Hanafi.

Putusan tersebut menjadi akhir perkara perkenalan melalui aplikasi OMI yang berujung hilangnya ponsel korban dan membawa Aldi ke balik jeruji besi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top