Modus Servis Fiktif Berujung Jeruji Besi: Eks Kepala Bengkel IMSI Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan

SURABAYA – Kepala Bengkel sekaligus Service Manager PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan dalam jabatan terkait dugaan penyalahgunaan 27.903 unit sparepart senilai sekitar Rp1,94 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/9).

Majelis menyatakan Eko Yuwono, anak almarhum Eko Wasono, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian amar putusan majelis.

Masa penahanan yang telah dijalani Eko diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara ini, JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya sebelumnya menuntut Eko dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan modus yang disebut jaksa sebagai “reaktivasi” servis fiktif pada periode Desember 2022 hingga Oktober 2024.

Eko didakwa memerintahkan Senior Service Adviser mencari data pelanggan yang paket servisnya telah atau hampir kedaluwarsa.
Data tersebut kemudian dibuatkan work order (WO) reaktivasi, meski kendaraan pelanggan disebut tidak datang ke bengkel. Sparepart dikeluarkan dari gudang dan diproses seolah-olah digunakan untuk servis resmi.

Klaim selanjutnya diajukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S. Sparepart yang telah dikeluarkan kemudian disebut dikemas dan dikirim menggunakan kendaraan operasional perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit internal pada 6 November 2024 mencatat 4.852 dokumen faktur yang diduga fiktif, terdiri atas 3.403 paket servis kedaluwarsa dan 1.449 paket servis yang masih berlaku. Audit juga mencatat dugaan penguasaan 27.903 unit sparepart dengan nilai sekitar Rp1,94 miliar.

Perkara terungkap setelah HPM menemukan istilah “Re-aktivasi” dalam laporan klaim servis. HPM kemudian meminta penggantian klaim sekitar Rp.4,32 miliar, yang menurut dakwaan direalisasikan melalui pemotongan bonus IMSI sekitar Rp.3,069 miliar pada Februari 2025.

Dibantah dalam Duplik
Sebelumnya, dalam agenda duplik, penasihat hukum Eko membantah tuduhan tersebut. Pembela menilai JPU belum membuktikan secara konkret unsur kesengajaan maupun keuntungan yang diperoleh terdakwa.

Menurut penasihat hukum, Eko sebagai kepala bengkel/service manager memang memiliki tugas operasional, termasuk penyimpanan, pengemasan dan pengiriman sparepart. Karena itu, dugaan pelanggaran SOP atau persoalan administrasi perusahaan dinilai tidak otomatis menjadi tindak pidana penggelapan.

PH juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian Rp.1,94 miliar. Menurut pembelaan, harus dibuktikan secara jelas sparepart yang dinyatakan hilang, nilai kerugiannya, serta hubungan langsung antara kerugian tersebut dengan perbuatan Eko.

Majelis dalam putusannya tetap menyatakan Eko terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Barang bukti antara lain dokumen audit internal, data klaim paket hemat dan free service, data pelanggan reaktivasi, bukti pembayaran IMSI kepada HPM, mutasi sejumlah rekening bank, dokumen WO reaktivasi, service history, bukti email, tagihan dan pembayaran paket hemat, hasil opname system, serta percakapan WhatsApp dengan Eko.

Sementara iPhone 14 Pro Max milik terdakwa dikembalikan kepada Eko. Adapun 12 botol cairan rem Honda DOT3, lima botol oli mobil E-Pro Gold 0W-20 dan satu botol oli Honda CVTF dikembalikan kepada PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) melalui saksi Alvin Yanitra Hartanto selaku Sales Manager.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top