JAKARTA — Kepala Negara telah mengambil tindakan tegas dalam ranah ketatanegaraan menyusul dinamika hukum yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).
Keputusan tersebut diambil Presiden pada Rabu pagi, tak lama setelah aparat penegak hukum menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access). “Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai wujud tanggung jawab negara untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Presiden langsung menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan ini bersifat administratif sementara guna memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan di lingkungan KSP tetap berjalan optimal hingga ditetapkannya pejabat definitif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kapasitasnya sebagai pemegang mandat tertinggi, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya dugaan kriminalisasi melalui penyadapan tersebut. Mensesneg mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Kepala Negara, melainkan juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Dalam perspektif tata negara, komunikasi yang berlangsung di lingkungan pimpinan negara kerap memuat informasi strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas, kedaulatan, dan keamanan nasional.
“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo. Ia menilai bahwa tindakan penyadapan terhadap instrumen vital negara ini bukanlah pelanggaran hukum biasa. Pemerintah memandang dugaan perbuatan tersebut telah menyentuh ranah yang sangat serius dan berpotensi dikategorikan sebagai upaya yang mengarah pada tindakan makar, karena dinilai dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan strategis bangsa. Meski demikian, pernyataan mengenai indikasi makar ini merupakan penilaian politik dan ketatanegaraan dari pemerintah, sementara pembuktian unsur pidananya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Guna menuntaskan perkara yang mencoreng institusi penegak hukum ini, Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Presiden menuntut agar seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan pada supremasi hukum tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum personel Polri tersebut tidak mengganggu stabilitas pelayanan publik dan fungsi perlindungan masyarakat secara keseluruhan.
Menghadapi kekhawatiran publik mengenai keamanan komunikasi, pemerintah memberikan jaminan bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia telah diatur secara ketat oleh undang-undang. Kasus ini harus dipandang sebagai deviasi atau pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu, bukan sebagai representasi dari kebijakan institusi negara. Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut dengan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH yang telah ditahan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, memastikan akuntabilitas berjalan seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






