JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Penetapan status hukum bagi mantan Kapolri tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam pemaparannya kepada awak media.
Selain Listyo Sigit Prabowo (LSP), penyidik juga menetapkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka telah melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah. “Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” tegas Asep.
Aksi penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Selain menyasar sejumlah tokoh penting nasional, penyidik juga mendalami adanya upaya menghapus jejak elektronik (data log) pada Oktober 2026. Polisi memastikan bahwa aktivitas penyadapan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.
Untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif, Bareskrim menggunakan metode scientific investigation yang mengedepankan pembuktian ilmiah dan digital forensik. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk 11 unit telepon genggam, satu perangkat iPad, serta empat flashdisk.
Menanggapi penetapan tersangka, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Penindakan ini merupakan wujud komitmen pembenahan internal institusi untuk merawat kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang bersih dan akuntabel.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Listyo Sigit Prabowo maupun pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait status tersangka yang menjeratnya. Penetapan tersangka ini merupakan tahapan proses hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap melekat pada diri para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.





