MAKASSAR 1 NOVEMBER 2026 — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan figur publik sekaligus pengusaha, Fenny Frans, melontarkan ucapan bernada menantang terhadap awak media dan pengacara, kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menantang: “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.” Ucapan itu muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.
Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan kebebasan tersebut tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
– UU Nomor 9 Tahun 1998: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan perselisihan
– Pasal 315 KUHP: Larangan penghinaan terhadap kehormatan seseorang
– Kode Etik Jurnalistik: Menuntut keakuratan dan keberimbangan, serta norma kesopanan yang berlaku bagi semua pihak
“Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika,” ungkap Prof. Sutan Nasomal. Ia menegaskan kebebasan berbicara tidak menghapus kewajiban menggunakan bahasa yang santun, terlebih bagi seorang figur publik yang ucapannya dapat berdampak luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret atas desakan yang disampaikan Forum Jurnalis dan Pengacara terkait pernyataan tersebut. Pemerhati Hukum, Farid Mamma, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinan atas situasi yang belum menemui titik terang ini.
“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain,” ujar Farid Mamma saat berbincang bersama sejumlah awak media di Makassar.
Ia menegaskan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. “Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, terlebih pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Farid juga menambahkan bahwa langkah Fenny Frans yang menutup siaran langsung saat menyadari ucapannya dinilai kurang pantas, justru menunjukkan kesadaran pihak yang bersangkutan atas ketidakpatutan perkataannya.
Forum Jurnalis dan Pengacara telah secara resmi menyampaikan desakan kepada tiga pilar penegak hukum — Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Dewan Pers — agar segera menindaklanjuti permasalahan ini. Forum menilai penyebaran konten tersebut dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan. Forum Jurnalis mengonfirmasi belum menerima panggilan apa pun terkait laporan yang telah disampaikan di SPKT Polda Sulawesi Selatan. Belum ada pula perkembangan terkait laporan yang disampaikan H. Ilyas bersama forum jurnalis kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Pengacara dan perwakilan forum jurnalis meminta agar aduan yang telah masuk dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. forum jurnalispun kini menunggu: kapan proses hukum benar-benar berjalan, dan kapan kejelasan akan didapat publik atas permasalahan yang terus bergulir ini.Tutupnya
TIM FORUM JURNALIS






