INVESTASI BUAH 138,5 MILIAR ; Para Terdakwa di Vonis 12 Tahun Penhjara Denda 4 Miliar

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun kepada Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu dalam perkara penipuan investasi buah impor secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan dibacakan di Ruang Kartika, Kamis (29/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Palewi.

Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp.2 miliar. Majelis memerintahkan barang bukti berupa telepon genggam milik kedua terdakwa serta tanah dan bangunan di Perumahan Grand Sunrise Blok DC-18, Menganti, Gresik, dirampas untuk negara dan dilelang. Hasilnya dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp.2 miliar. Total denda yang dituntut mencapai Rp.4 miliar.

Dalam perkara ini, surat dakwaan menguraikan dana sekitar Rp.138,5 miliar dihimpun dari 23 investor, dengan potensi kerugian bersih sekitar Rp.28,4 miliar. Sementara kuasa hukum korban menyebut total kerugian yang diklaim para korban mencapai sekitar Rp.200 miliar.

Persidangan mengungkap pola penggunaan dana investor baru untuk membayar investor lama yang telah jatuh tempo. Virta mengakui dana investor baru digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Ia juga mengaku membuat purchase order (PO) fiktif ketika dana yang masuk semakin besar.

“Karena sudah banyak uang yang terlanjur masuk ke rekening saya, akhirnya saya buat PO fiktif,” ungkap Virta di hadapan majelis hakim.

Dimas mengakui berperan mencari investor, merekap dana masuk, serta mencatat investor yang jatuh tempo. Keduanya menawarkan investasi perdagangan buah impor dengan iming-iming keuntungan sekitar 10 persen dalam tempo 21 hari.

Namun, ketika ditanya mengenai stok buah atau barang yang bisa dikembalikan kepada investor, Dimas menjawab, “Tidak ada barang-barang yang bisa dikembalikan.”

Dalam persidangan juga terungkap dugaan penggunaan dana investasi untuk membeli aset dan membiayai kebutuhan pribadi. Dimas disebut membeli rumah di Pakuwon City sekitar Rp.3 miliar dan kendaraan sekitar Rp.600 juta. Sementara Virta disebut memiliki rumah senilai sekitar Rp.400 juta, mobil Lexus sekitar Rp.850 juta, serta perhiasan sekitar Rp.200 juta.

Dalam amar putusan, telepon genggam berupa iPhone 17 Pro Max dan Huawei Mate XT Ultimate Design milik Dimas serta Samsung Galaxy S24 Ultra milik Virta ditetapkan dirampas untuk negara dan dilelang, bersama tanah dan bangunan di Menganti, Gresik. Hasil lelang diperuntukkan bagi para korban secara proporsional.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasinya. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda yang belum dibayar diganti pidana penjara selama 290 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top