DIDUGA RUGIKAN PERUSAHAAN 236 JUTA: Terdakwa Disidang di PN Surabaya

SURABAYA – Mantan General Manager PT Citra Mandiri Transporindo, Melchi Zefathoni Alamsyah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/10/2026). Ia didakwa melakukan mark up harga pembelian peralatan dan suku cadang bengkel yang disebut merugikan perusahaan Rp.236.108.997.

Dalam sidang di ruang Garuda 2, JPU Duta Mellia menguraikan dugaan penyimpangan melalui ratusan transaksi dengan Toko Abadi Jaya Teknik selama Agustus 2023 hingga Desember 2025.

Terdakwa diduga menggunakan dua pola transaksi, yakni menerima selisih uang setelah membeli barang dan memperoleh transfer selisih harga dari pembayaran langsung perusahaan kepada toko.

Menurut dakwaan, Melchi bekerja sejak April 2023, mulai menangani pengembangan bisnis, menjabat kepala workshop, hingga menjadi general manager dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan.

Posisi tersebut membuatnya memahami proses pengadaan, mulai dari permintaan mekanik, survei harga, persetujuan manajemen hingga pembayaran dan penyerahan nota kepada bagian keuangan.

Jaksa menyebut selisih harga diduga ditampung melalui dua rekening BCA atas nama terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan mark up mulai terungkap pada Desember 2025 setelah perusahaan menemukan ketidakwajaran harga pembelian sejumlah barang.

Audit eksternal tertanggal 4 Mei 2026 mencatat nilai riil barang sebesar Rp.151.539.000, sedangkan nilai transaksi yang diajukan mencapai Rp.387.647.997. Selisih Rp.236.108.997 itulah yang didalilkan sebagai kerugian perusahaan.

Barang yang tercatat antara lain dongkrak botol, kunci perkakas, mesin semprot, peralatan las, lem, kabel otomotif, dan suku cadang bengkel. Namun, dugaan mark up, aliran dana, serta penghitungan kerugian tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Melchi didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 488, Pasal 486, atau Pasal 492 KUHP, masing-masing juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top