
Surabaya ||TabirlenteraNusantara.com – Riza Muharni Lubis diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga meminjamkan rekening BRI miliknya untuk menampung aliran dana Rp.587,5 juta yang disebut jaksa sebagai kerugian korban Lusia Tivianie. Dari praktik tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan Rp.51 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Novita Maharani mengungkapkan, perkara bermula Rabu (13/5/2026), saat terdakwa berada di kawasan Sambikerep, Surabaya. Ia dihubungi Irfan melalui WhatsApp yang meminta nomor rekening dengan alasan ada pekerjaan.
Meski sempat menolak, Riza akhirnya menyerahkan nomor rekening setelah dijanjikan imbalan. Dana yang masuk kemudian ditransfer ke sejumlah rekening lain dalam waktu singkat, berdasarkan mutasi rekening yang dipaparkan di persidangan.
Dalam perkara ini, aparat menyita dua ponsel iPhone 13 dan iPhone XR, satu bendel mutasi rekening, kartu ATM BRI, serta akun dompet digital DANA dan GoPay. Sejumlah perhiasan emas juga disita, yakni cincin senilai Rp.3,26 juta dan Rp1,75 juta serta gelang senilai Rp.3,99 juta.
JPU mendakwa Riza dengan ketentuan UU ITE, termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Dakwaan alternatif juga berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.





