Tiga Rumah Kos di Kandangan Disetop, Efektivitas Pengawasan Pembangunan Pemkot Surabaya Dipertanyakan

Pemkot menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan persoalan keselamatan struktur bangunan di Benowo. Penindakan ini sekaligus menguji sejauh mana pengawasan pemerintah daerah mampu mencegah pelanggaran sebelum konstruksi terlanjur berdiri.

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas pembangunan dan operasional tiga bangunan rumah kos di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Selasa (27/10/2026). Penindakan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menyasar bangunan yang diduga melanggar izin dan dinilai memiliki persoalan kelayakan struktur.

Kasus ini terungkap setelah warga menyampaikan pengaduan melalui kanal Hotline Lapor Cak Eri. Ketiga bangunan yang berada dalam satu kepemilikan tersebut terdiri dari satu gedung enam lantai yang masih dalam tahap pembangunan, serta dua bangunan lain yang telah beroperasi sebagai rumah kos. Pemerintah menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Persoalan struktur pada bangunan bertingkat menjadi sorotan utama. Kelayakan gedung tidak dapat dinilai hanya dari tampilan fisiknya. Pemeriksaan teknis harus memastikan apakah konstruksi memenuhi persyaratan, mampu menahan beban sesuai perencanaan, dan aman untuk dihuni. Apabila terdapat indikasi ketidakstabilan struktur, penghentian aktivitas menjadi langkah awal yang krusial sebelum dilakukan pengamanan lebih lanjut guna mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Selain aspek teknis, Pemkot juga menyoroti pelanggaran administrasi dan tata ruang. Penertiban ini berlangsung saat Surabaya tengah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Perda yang disahkan pada 31 Maret 2026 tersebut mengatur secara ketat penyelenggaraan hunian, termasuk operasional rumah kos, mulai dari batas kapasitas penghuni, karakter hunian, hingga ketersediaan lahan parkir. Dalam inspeksi di Kandangan Jaya, pemerintah mencatat adanya pola penerimaan penghuni yang melebihi kapasitas dan lahan parkir yang tidak memadai.

Meski temuan lapangan dinilai cukup untuk menghentikan operasional, pemerintah tetap dituntut untuk membuka secara transparan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen teknis yang menjadi dasar pembangunan. Kejelasan mengenai pasal yang dilanggar dan bukti temuan di lapangan sangat diperlukan agar penertiban tidak menimbulkan ambiguitas hukum bagi pemilik bangunan, penghuni, maupun warga sekitar.

Pemilik bangunan diberi tenggat waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan persoalan perizinan dan struktural. Bagi bangunan yang sudah beroperasi, penghuni diminta segera mengosongkan tempat sesuai ketentuan. Satpol PP memastikan akan melakukan penyegelan paksa apabila instruksi penghentian dan pengosongan tidak dipatuhi. Langkah ini menuntut adanya pemberitahuan resmi yang jelas, mengingat tindakan penghentian pembangunan, pengosongan, dan penyegelan memiliki prosedur serta kewenangan yang berbeda.

Di balik aksi penertiban, kasus ini memantik pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan birokrasi. Bagaimana mungkin sebuah bangunan enam lantai dapat berjalan begitu jauh sebelum akhirnya dihentikan? Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pemberitaan mengenai penertiban ini menyoroti persoalan pengawasan wilayah dan mengevaluasi kinerja aparatur setempat.

Evaluasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan menelusuri kronologi pembangunan, riwayat aduan warga, serta mekanisme pemantauan lapangan yang dijalankan oleh aparat kelurahan, kecamatan, dan dinas teknis. Namun, keterlambatan penindakan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pembiaran atau pelanggaran disiplin. Kesimpulan tersebut hanya bisa ditarik setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terkait tugas, kewenangan, dan respons masing-masing pejabat sebelum kasus ini mencuat.

Peristiwa di Kandangan Jaya menjadi cermin bahwa pengawasan pembangunan tidak boleh hanya bergantung pada partisipasi warga melalui kanal pengaduan. Pemeriksaan dokumen dan pemantauan proyek konstruksi secara proaktif harus menjadi bagian dari rutinitas administrasi pemerintahan. Penegakan Perda juga tidak cukup berhenti pada pemasangan garis polisi atau penyetopan aktivitas. Ukuran keberhasilannya terletak pada bagaimana pemerintah memastikan pelanggaran ditindaklanjuti secara tuntas, aspek keselamatan warga terjamin, dan sistem pengawasan dievaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah lain.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: Edy/Sen/bgsEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top