SURABAYA – Terdakwa M. Ansyari didakwa melakukan manipulasi data elektronik dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk registrasi kartu SIM. Dari jasa tersebut, terdakwa menerima bayaran Rp.1.000 untuk setiap nomor yang berhasil diregistrasi.
Aktivitas itu disebut berlangsung sejak Januari 2026 hingga 7 Mei 2026, dengan jumlah registrasi mencapai sekitar 1.000 nomor setiap tiga hari.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejari Jatim, diruang Tirta PN.Surabaya, Senin (26/10).
Terdakwa menjalankan aktivitas tersebut dari rumahnya di Jalan Pahlawan RT 08 RW 03, Kelurahan Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Jasa registrasi ditawarkan melalui media elektronik, termasuk grup Telegram bernama “Evergrend” dan komunikasi WhatsApp.
Pada Januari 2026, terdakwa disebut menerima permintaan registrasi kartu SIM dari saksi Dio Bagus Saputra. Untuk memenuhi permintaan itu, terdakwa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik data.
Proses registrasi dilakukan melalui situs operator seluler XL dan AXIS, yakni pilih.xl.co.id dan pilih.axis.co.id. Registrasi dikerjakan secara manual maupun menggunakan aplikasi Termux untuk memproses data dalam jumlah besar. Setiap nomor yang berhasil diaktifkan menghasilkan bayaran Rp1.000, yang ditransfer melalui dompet digital DANA maupun rekening bank atas nama terdakwa.
Dakwaan mengungkapkan, kartu SIM yang telah diregistrasi kemudian diserahkan kepada Dio Bagus Saputra. Nomor-nomor tersebut digunakan untuk kegiatan penjualan kode One Time Password (OTP) melalui situs FastSim.
Kode OTP dari berbagai layanan digital, antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Shopee, TikTok, Telegram, GoPay, DANA, Tokopedia, Grab, dan OVO, diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp.500 hingga Rp.8.000 per kode, bergantung pada layanan yang digunakan.
Dalam uraian perkara, Dio disebut beberapa kali menggunakan jasa registrasi yang ditawarkan terdakwa. Terdakwa menerima data untuk diproses, kemudian menyerahkan kembali kartu SIM yang telah aktif.
Sejumlah saksi, yakni Yayuk, Siti Mu’arrofah, Siti Munawaroh, Uswatun Hasanah, Suwadi, Mustofa, Mujiran, Maftukhin, dan Hamim, menerangkan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan NIK dan KK milik mereka dalam registrasi kartu SIM. Para pemilik data tersebut disebut merasa dirugikan akibat penggunaan identitas tanpa persetujuan.
Ahli teknologi informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Agus Ulum Mulyo, S.Kom., M.I., dalam keterangannya sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, menjelaskan bahwa penggunaan NIK dan KK milik orang lain tanpa hak dalam sistem registrasi operator dapat dikategorikan sebagai manipulasi data elektronik.
Sistem operator dapat memproses data tersebut hingga kartu SIM berstatus aktif atau terregistrasi, meskipun identitas yang digunakan bukan milik pihak yang melakukan registrasi.
Perkara ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi, Terdakwa ditangkap pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, meliputi telepon genggam, komputer, monitor, papan ketik, rekening bank, akun DANA, akun email, lembar kerja elektronik (spreadsheet) berisi data, serta folder yang memuat NIK dan KK milik orang lain. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, M. Ansyari didakwa melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam dakwaan.
Selain itu, terdakwa juga didakwa menggunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






