Proyek Paving Tambak Mayor 6C Rp560 Juta Disorot, Polemik Lokasi hingga Metode E-Purchasing

Dokumen RUP mencatat paket ini menggunakan e-purchasing, bukan swakelola Pokmas. Namun, pekerjaan fisik disebut berada di Simorejo Sari B 1, memicu pertanyaan soal administrasi, mutu, dan keselamatan kerja.

SURABAYA — Pembangunan jalan paving dan saluran lingkungan di kawasan Tambak Mayor 6C, Kelurahan Asemrowo, Surabaya, menjadi perhatian publik. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Surabaya mencantumkan paket “Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi” dengan kode RUP 57650439. Paket senilai Rp560.032.034 yang bersumber dari APBD ini tercatat menggunakan metode e-purchasing, sebuah mekanisme pengadaan yang berbeda dari skema swakelola yang kerap disandingkan dengan program Dana Kelurahan.

Namun, pelaksanaan di lapangan memunculkan sejumlah tanda tanya. Pemberitaan Bacasaja.id pada 16 Desember 2025 lalu menyoroti ketidaksesuaian lokasi. Dalam dokumen RUP, lokasi tertulis di Jalan Tambak Mayor 6C RT 11–RW 5. Sementara berdasarkan pengamatan media tersebut, pekerjaan fisik justru berada di Jalan Simorejo Sari B 1. Perbedaan ini sempat menuai polemik. Ketua LPMK Asemrowo, Moch Widodo, saat itu menjelaskan bahwa Tambak Mayor 6C memang berada di kawasan Simo Rejo Sari B yang menjadi wilayah perbatasan kelurahan, dan pembangunan tersebut berdasarkan usulan warga. Meski begitu, verifikasi dokumen berupa peta koordinat, gambar rencana, dan berita acara tetap diperlukan agar kepastian lokasi tidak menimbulkan multitafsir administratif.

Polemik juga menyentuh mekanisme pelaksanaan proyek. Jika merujuk pada RUP resmi, paket ini menggunakan e-purchasing. Hal ini penting digarisbawahi karena klaim bahwa proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) belum tentu tepat. Dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2024, skema swakelola Pokmas memiliki aturan ketat terkait pembentukan, struktur, hingga pengawasan. Jika paket ini murni e-purchasing, maka penelusuran harus diarahkan pada identitas penyedia, transaksi pembelian, serta kesesuaian barang dan jasa. Dugaan pengalihan pekerjaan atau subkontrak tidak bisa dilempar ke publik tanpa pembuktian dokumen kontrak yang sah.

Dari sisi teknis, pekerjaan yang mencakup panjang sekitar 227 meter dan lebar paving 3–4 meter ini sempat dikeluhkan warga karena jalan paving yang ambles pasca-pengerjaan. Pihak LPMK mengaitkan kerusakan dengan kendaraan berat yang melintas melebihi kapasitas jalan lingkungan. Perusahaan pelaksana disebut telah melakukan perbaikan mandiri. Namun, klaim tersebut tidak cukup menjadi pembenaran tanpa adanya audit teknis independen. Pemeriksaan harus menyasar kualitas lapisan dasar, pemadatan tanah, mutu paving, hingga seberapa besar beban kendaraan yang seharusnya diizinkan melintas. Sama halnya dengan saluran air; kemiringan dasar, elevasi, dan sambungan harus dipastikan benar-benar mengalirkan air, bukan sekadar terpasang rapi.

Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan tajam. Laporan media sebelumnya mencatat adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, serta absennya pengawas di lokasi saat pengamatan. Pekerjaan galian saluran memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kewajiban penyediaan APD dan pengamanan area galian adalah hal mutlak. Pengamatan visual ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan catatan pengawasan dari dinas terkait untuk memastikan apakah prosedur keselamatan benar-benar diterapkan atau hanya formalitas di atas kertas.

Penting untuk membedakan paket Rp560 juta ini dengan proyek saluran berskala lebih besar di kawasan Asem Mulya–Tambak Mayor yang dikerjakan pada 2026. Proyek 2026 tersebut memiliki panjang sekitar 946 meter, menggunakan saluran beton pracetak berukuran 120 dan 150, serta sempat memicu sorotan terkait pembatas jalan dan gangguan pipa PDAM. Mencampurkan kedua proyek hanya akan mengaburkan fakta. Skala, waktu, dan pelaksana kedua paket tersebut berbeda.

Hingga saat ini, persoalan lokasi, mekanisme e-purchasing, dan dugaan pelanggaran standar keselamatan pada paket Rp560 juta ini masih menuntut penjelasan resmi. Pemerintah Kota Surabaya melalui kelurahan, kecamatan, dan pejabat pengadaan perlu membuka dokumen transaksi, identitas penyedia, serta hasil pengawasan lapangan. Keterbukaan ini bukan semata soal administrasi, melainkan untuk memastikan uang rakyat benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, fungsional, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa menyisakan masalah hukum di kemudian hari.

TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.

Penulis: Edy/Bgs/mt.sariEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top