Pakai NIK Orang Lain Tanpa Izin untuk Bisnis OTP, Dua Pria Didakwa di PN Surabaya

SURABAYA – Dua terdakwa, Dio Bagus Saputra dan Gede Very Susantara, didakwa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin untuk menjalankan bisnis penjualan kode verifikasi elektronik atau One Time Password (OTP) melalui website Fastbit dan Fastsimcard.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan dugaan penggunaan data kependudukan tersebut untuk meregistrasi ribuan kartu SIM.

Menurut dakwaan, aktivitas itu berlangsung sekitar Februari hingga Mei 2026 di Perumahan Green Imperial Nomor 9, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Dio disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola kedua website yang menyediakan nomor virtual dan layanan penerimaan OTP. Ia diduga mengirim sekitar 1.000 nomor kartu SIM setiap tiga hari kepada M. Ansyari untuk diregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain. Biayanya disebut Rp1.000 per nomor yang berhasil diregistrasi.

Kartu SIM tersebut kemudian dipasang pada perangkat modem pool yang terhubung dengan aplikasi HubberSMS dan Modempool Manager. Kode OTP yang diterima selanjutnya dijual kepada pelanggan melalui kedua website tersebut.

Gede diduga bertugas sebagai administrator dan operator, termasuk memantau kartu SIM, mengawasi transaksi, melayani keluhan pelanggan, serta mengoordinasikan penggantian kartu. Ia disebut menerima upah Rp250.000 per hari, sedangkan dua pekerja lainnya, Ida Bagus Kade Dwipa Manuaba dan Yulius Bili Kandi, masing-masing menerima Rp100.000 per hari.

Dari bisnis tersebut, Dio diduga meraup keuntungan sekitar Rp50 juta setiap bulan.

Jaksa juga menyebut sejumlah saksi pemilik data, di antaranya Lusi Waya Kusumadewi, Ahmad Zain, Hasyim, Eling Sayangkit, Luluk, Musih, dan Ulaikah, tidak pernah memberikan izin atau kuasa atas penggunaan NIK dan KK mereka untuk registrasi kartu SIM.

Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan penggunaan data pribadi secara melawan hukum dalam Pasal 67 ayat (9) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jaksa juga mendakwakan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berdasarkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top