Para Terdakwa Dituntut Mati. Diduga Bawa Sabu 25.6 Kg Dalam Toyota Alphard 

Dua Residivis Ditangkap di SPBU Balongsari Tama, Kuasa Hukum Sebut Klien Hanya Disuruh Ambil Mobil

SURABAYA – Terdakwa Sonny Pentury alias Ambon (30) dan Iwan Wahyudi alias Iwan (42) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Keduanya dinilai terbukti terlibat permufakatan jahat dalam perkara peredaran sabu seberat lebih dari 25 kilogram yang ditemukan di dalam Toyota Alphard putih di SPBU Jalan Balongsari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/10/2026). JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa mempertimbangkan besarnya barang bukti, keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta riwayat pidana keduanya. Sonny pernah dihukum enam tahun penjara dalam perkara sabu di PN Surabaya pada 2017, sedangkan Iwan menerima hukuman serupa di PN Sidoarjo pada 2018.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Suwanto dan Roni Bahmari, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Mereka membantah sabu dalam mobil tersebut milik kliennya.

Menurut kuasa hukum, Sonny dan Iwan hanya diminta seseorang bernama Simon, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil mobil dengan imbalan Rp.2 juta.

“Kami menduga mereka dijebak dan mempertanyakan keberadaan Simon yang disebut belum tertangkap,” kata Suwanto.

Kasus ini bermula pada Sabtu (14/2/2026). Berdasarkan surat dakwaan, Sonny dan Iwan dihubungi Simon secara terpisah untuk mengambil narkotika. Keduanya kemudian bertemu di sekitar Mal Maspion Square Surabaya sambil menunggu instruksi lanjutan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Sonny menerima telepon dari orang tak dikenal yang memerintahkannya mengambil Toyota Alphard putih bernopol B 2372 UBM di SPBU Balongsari Tama. Setelah mengonfirmasi kepada Simon, keduanya menuju lokasi. Iwan bertugas mengemudikan mobil, sedangkan Sonny mendampinginya.

Saat mobil mulai dijalankan, petugas berpakaian preman menghadang dan meminta keduanya turun. Petugas yang belakangan diketahui merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian menggeledah kendaraan tersebut dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk Bea Cukai.

Dari dua koper berwarna abu-abu dan merah muda di bangku tengah, ditemukan 25 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 1110/NNF/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menyatakan barang bukti mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Terdapat perbedaan angka berat barang bukti dalam uraian perkara. Sebagian naskah menyebut berat bruto 25.437 gram atau 25,4 kilogram, sedangkan rincian dalam surat dakwaan menyebut 25.637 gram atau sekitar 25,6 kilogram.

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top