Curi dan Jual Mobil Suzuki Baleno Milik Pacar, Terdakwa Terancam Hukuman Penjara

SURABAYA – Terdakwa Berliansyah Zaka Ardhitya didakwa mencuri dan menggelapkan mobil Suzuki Baleno merah tahun 2020 milik pacarnya, Sheila Permatasari. Mobil bernopol W 1244 AE itu diduga dijual Rp.122 juta setelah BPKB diambil tanpa izin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/10), peristiwa tersebut terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Apartemen Educity Yale 1531, Pakuwon City, Mulyorejo, Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa dan Sheila telah berpacaran sejak Maret 2026 serta tinggal bersama di apartemen tersebut. Terdakwa diduga mengambil BPKB mobil dari lemari pakaian tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu membawanya ke kawasan Juanda untuk bertemu Andik, yang dikenalnya melalui Facebook Marketplace.

Mobil tersebut kemudian dijual seharga Rp.122 juta. Sebelum penjualan, terdakwa disebut beralasan mobil harus diservis di bengkel kawasan Sidoarjo dengan biaya Rp.3,5 juta.

Akibat kejadian itu, Sheila mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.188,5 juta.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan. Terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top