ADIK MENGADU DAPAT PERLAKUAN ASUSILA. TERDAKWA TUSUK KORBAN  HINGGA TEWAS 

Terdakwa Dituntut 14 Tahun Penjara, Mengaku Bawa Pisau untuk Berjaga-jaga

SURABAYA – Terdakwa Abdul Rohman dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah didakwa menusuk M. Jais hingga tewas. Penusukan dipicu pengaduan adik terdakwa, Wasilah, yang mengaku mendapat perlakuan asusila dari korban.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/10/2026). JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa berdarah itu terjadi Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pragoto Gang 2, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Kasus bermula ketika Wasilah mengadu bahwa M. Jais masuk ke kamarnya saat dirinya tidur, kemudian membuka pakaian dan memegang bagian tubuhnya. Mendengar pengaduan tersebut, Abdul Rohman emosi dan mencari korban untuk meminta penjelasan.

Pertemuan keduanya berujung cekcok dan pemukulan. Terdakwa kemudian mengambil pisau dari dapur dan kembali mencari korban bersama sepupunya, Solikin, yang disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di Jalan Pragoto Gang 2, pertikaian kembali terjadi. Menurut dakwaan, terdakwa mengayunkan pisau ke kepala korban dua kali, lalu menusuk dada kiri serta melukai kedua bahunya. M. Jais tersungkur dan meninggal dunia di lokasi.

Hasil Visum et Repertum menyebut luka tusuk dada kiri menyebabkan paru-paru kiri kolaps dan perdarahan di rongga dada. Luka tersebut menjadi penyebab kematian korban.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Rohman mengaku membawa pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter untuk berjaga-jaga. Ia juga mengakui pernah mengonsumsi sabu bersama korban di dapur rumah susun (rusun).

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke Madura. Namun, pada Jumat (24/4/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kampung Murtapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Dalam perkara ini, Abdul Rohman didakwa secara alternatif dengan Pasal 458 ayat (1), Pasal 468 ayat (2), atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top